NYATANYA.COM, Bantul – Polres Bantul melaksanakan Keadilan Restoratif terkait Kasus Penggelapan di wilayah Sewon, Jumat (24/6/2022).
Kejahatan tersebut bermula saat keluarga muda (suami, istri dan anak berusia 3 tahun) menginap di kos-kosan milik korban dan bermaksud meminjam motor milik pemilik kos.
Namun hingga malam sepeda motor tidak kembali. Setelah dicek di kos-kosan pelaku ternyata kamar sudah dalam keadaan kosong dan barang-barang sudah dikemas.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sewon kemudian pelaku dapat ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Kaliurang Sleman.
Pelaku yang berasal dari luar jawa dan tidak memiliki anggota keluarga di Yogyakarta serta memiliki anak berusia 3 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang dari kedua orangtuanya, sehingga pelapor merasa kasihan selanjutnya menghentikan kasus tersebut melalui Keadilan Restoratif.
Polres Bantul memiliki pertimbangan karena pelaku memiliki anak yang masih dalam usia balita sehingga dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan untuk menjadi dasar dalam melaksanakan Keadilan Restoratif.
“Semoga hal ini menjadi pembelajaran kedepannya untuk pelaku kejahatan agar memikirkan dampak dari sebuah perbuatan, tidak hanya didasarkan oleh ego semata,” terang Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK.
(N1)