Home / Peristiwa

Sabtu, 17 September 2022 - 19:24 WIB

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kg Jaringan Lintas Sumatera-Jawa

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil. Foto: Humas Polres Metro Jakbar/Tribratanews

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil. Foto: Humas Polres Metro Jakbar/Tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa dan dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/22).

Pasma Royce mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta. Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.

Baca juga   Prosesi Hastungkara dan Birat Sengkala di Hari Jadi Wonosobo ke-196 Tahun

“Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Pasma mengatakan, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

Baca juga   Bayi Terdampak Gempa Pasbar di Palembayan Alami Luka Tujuh Jahitan

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil,” jelasnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Gunung Semeru mengalami erupsi disertai awan panas guguran dan hujan abu vulkanik cukup tebal pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.20 WIB. (Foto: Antara)

Peristiwa

Perusahaan Tambang Bantu Pulihkan Daerah Terdampak Erupsi Semeru
Petugas saat mengevakuasi korban. Foto: Ist/selalu.id

Peristiwa

Duh, Siswi SMPN 1 Surabaya Nekat Loncat dari Lantai 2 Gedung Sekolah
Polres Temanggung mulai menyuntikkan dosis ketiga atau booster bagi anggota Polri dan ASN. (Foto: MC.TMG)

Peristiwa

Anggota dan ASN di Polres Temanggung Mulai Divaksin Booster
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Gagalkan Tawuran di Pondok Aren, Polisi Ringkus Anggota Gangster di Tangsel
Haidar Alwi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pemprov Kalteng bersama dengan Tim Ahli UGM tentang Percepatan Pembangunan Kalteng yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (21/2/2022). (Foto:mitradiskominfokalteng)

Peristiwa

Tim Ahli UGM Haidar Alwi: Provinsi Kalteng akan Jadi Provinsi yang Besar
Heroe Poerwadi meninjau vaksinasi massal di halaman Masjid Al Furqon, Sorosutan, Umbulharjo, Kamis (30/9/2021). Pada kesempatan ini Wawali mengajak masyarakat yang memiliki komorbid agar segera periksa ke puskesmas dan bila memungkinkan lakukan vaksinasi. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Wawali Ajak Warga Komorbid untuk Periksa dan Vaksin
Ganjar Pranowo saat mengunjungi proyek geothermal PT Geo Dipa Energi di sekitar kawah Sikidang, Dieng. (Foto:Humas Jateng)

Peristiwa

Proyek Geothermal Dieng Bisa Jadi Wisata Energi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum

Peristiwa

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Ekspor CPO