Home / Peristiwa

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:57 WIB

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Sabu, Modus Ditanam di Pekarangan Rumah

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia. Foto: Humas Polres Metro Jakbar/TBNews

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia. Foto: Humas Polres Metro Jakbar/TBNews

NYATANYA.COM, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia.

Dari jaringan itu, Polisi menyita sabu seberat 16,9 kg. Salah satu petugas, berhasil menemukan sabu yang ditanam di pekarangan rumah di wilayah Aceh Utara, sebanyak 10 kg sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan rencananya barang haram itu akan diedarkan ke Jakarta Adapun modus operandinya, pelaku mengubur sabu di tanah area pekarangan rumahnya di Aceh. Barang bukti yang ditemukan di Aceh yang diamankan dari tersangka ZL.

Baca juga   Dosen ISI Surakarta Simulasi Test VCAT Kampus Mengajar Angkatan 3

“Terungkap kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial PY di Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil menyita sabu seberat 6,9 kg dari tangan PY. Sabu siap edar itu dikemas dalam bungkus minuman teh,” jelas AKBP Akmal, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/22).

Berdasarkan penangkapan PY, lanjut AKBP Akmal, Polisi kembali menyelidiki kasus dan berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial Z serta dua kurir berinisial MI dan M.

Setelah menangkap dua kurir, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu di Aceh.

Baca juga   Tingkat Keterisian RS Covid-19 Naik, Disiplin Prokes Kunci Cegah Penularan

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati 10 kg sabu terkubur di halaman rumah miliknya. Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jakbar. (*)

Share :

Baca Juga

Foto: Sriwijaya Air Group

Peristiwa

NAM Air Hidupkan Lagi Penerbangan Jakarta – Muara Bungo
Koramil 03/Bulu, Polsek dan Satpol PP Kecamatan Bulu melaksanakan Pemasangan Pamplet PPKM Darurat. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Sukoharjo)

Peristiwa

Koramil-Polsek Gencar Sosialisasikan Prokes PPKM Darurat
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo saat memberikan keterangan pers, Kamis (30/6/2022). Foto: Ist/YP

Peristiwa

Dua Pencuri di Boshe Ditangkap, Seorang Lainnya Masih Diburu Polisi
Ilustrasi penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). (Foto: HUmas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Yogya Kembali Salurkan BPUM Rp1,2 Juta bagi UMKM
Vaksinasi yang digelar Pemkot Yogyakarta di SMPN 8, Senin (19/7/2021). (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Targetkan Agustus Seluruh Warga Yogya Telah Divaksin
Proses evakuasi korban kebakaran kapal di Pelabuhan Masalembu. Foto: Ist/selalu.id

Peristiwa

Kapal Terbakar di Pelabuhan Masalembu, Tewaskan Satu Orang Warga Surabaya
Bincang Suara Diponegoro “Ibu, Kesehatan dan Masa Depan” yang berlangsung di MG Setos Hotel, Selasa (18/1/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Perempuan Dituntut Selalu Multitasking, Atikoh: Paling Utama Menjadi Ibu
Tim gegana Polda DIY melakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Satu Rumah Hancur, 6 Rusak Akibat Ledakan Mercon di Plosokuning Sleman