Home / Peristiwa

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:56 WIB

Polres Kebumen Bongkar Kasus Investasi Bodong, Pelaku Mantan TKW Kantongi Rp200 Miliar

Tersangka investasi bodong FT terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Ist

Tersangka investasi bodong FT terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Kebumen – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi crypto atau uang digital.

Polisi mengamankan tersangka berinisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen.

“Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelas AKBP Burhanuddin dalam jumpa pers, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut Kapolres memaparkan, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari.

Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup profit investor yang lebih dahulu bergabung.

Sebagian uang dari investor, menurut pengakuan tersangka digunakan untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Keterangan FT yang juga mantan Tenaga Kerja Wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021 silam, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

Total kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

Baca juga   Danrem 072/Pamungkas Lakukan Kick Off Piala Kasad Liga Santri 2022

“Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung,” terangnya.

Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Hal itu bermula pada tanggal 23 Juli 2022 lalu, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring.

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.

Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Pada tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.

Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka juga tidak bisa ditarik.

Baca juga   Polri Cekal 15 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89

“Total ada 2.800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut,” kata tersangka FT.

FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong.

Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp5 juta. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.

Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.

“Keterangan tersangka, korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua,” pungkas Kapolres.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Melalui program 'Aku Sedulurmu', 4 anak di Temanggung mendapat beasiswa karena orang tuanya meninggal karena Covid-19. (Foto:Humas Temanggung)

Peristiwa

Lewat Program Aku Sedulurmu, Polres Temanggung Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19
Penyerahan bantuan secara simbolis dari PT Pura. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Kudus)

Peristiwa

PT Pura Kudus Bagikan 5.000 Paket Sembako untuk Penyandang Disabilitas
Pengajian yang digelar Paguyuban Trah Pedhot Bali Mulyo di Masjid Danoedjo As-Sudairi, Kemeritan, Yogyakarta, Sabtu (27/11/2021) menghadirkan Ustad Heriyanda Falih Tehan. S.Ag. (Foto: Agoes Jumianto)

Peristiwa

Undang Ustad Heriyanda Falih Tehan, Trah Pedhot Gelar Pengajian
Foto: PPID DKI Jakarta

Peristiwa

Gubernur dan Wagub DKI Gelar Perpisahan dengan Seluruh ASN Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Aisah Putri. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Fokus Pembangunan IKN, Puan Maharani Berharap Pemerintah dan Parlemen Lebih Mendengar Suara Rakyat
Seminar Pengendalian Keamanan Lingkungan dengan tema “Merajut Kebhinnekaan Mewujudkan Sleman Sebagai Rumah Bersama yang Harmonis”. Foto: Humas Sleman

Peristiwa

Bupati Sleman Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kerukunan untuk Hindari Gesekan Antar Golongan
Ganjar Pranowo saat meninjau hasil bantuan paket ternak sapi di Kelompok Tani-Ternak Guyub Rukun, Desa Sumanding, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Kamis (12/5/2022). Foto: Humas Jateng

Peristiwa

Empat Daerah di Jateng Terdeteksi PMK, Mana Saja Ya?
Ketiga WNA asal Malaysia dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Sabtu (4/6/2022). Foto: ANTARA

Peristiwa

Langgar Aturan, Imigrasi Deportasi Tiga WNA Asal Malaysia