Home / Peristiwa

Selasa, 2 Agustus 2022 - 12:42 WIB

Polres Sleman Tangguhkan Penahanan Tersangka Bentrok Suporter Liga BRI

Advokat Suyanto Siregar saat mendampingi proses penangguhan penahanan kliennya. Foto: Ist

Advokat Suyanto Siregar saat mendampingi proses penangguhan penahanan kliennya. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Sleman – Empat tersangka kepemilikan senjata tajam terkait bentrok suporter Liga BRI, akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh Polres Sleman.

Hal ini sebagaimana Surat Perintah Penangguhan Penahanan yang dikeluarkan Polres Sleman dengan nomor: SP-Han/270.d/VIII/2022/Reskrim.

Adapun keempat tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah AM, TH, MAQ dan GAM kesemuanya warga Bantul.

Penangguhan penahanan ini dilakukan beberapa hari setelah mereka mengajukan permohonan melalui tim pengacara dari PBH Projotamansari Albertus Siswadi SH, Suyanto Siregar SH, Sigit Fajar Rohman SH, M Choirul Huda SH, Matheus Nuriatu SH MH dan Budi Dharma Prasetyo.

Salah satu pengacara tersangka, Suyanto Siregar SH, sebagaimana dikonfirmasi yogyapos.com membenarkan mengenai penangguhan penahanan tersebut.

Baca juga   Komplotan Curanmor Spesialis Rumah Kos Digulung Polda DIY, Pelaku Sudah Gasak 12 Motor

Hingga Senin (1/8/2022) sore pihaknya telah selesai mengurus administrasi berkaitan dengan penangguhan penahanan kliennya.

“Benar, alhamdulillah permohonan penahanan klien kami telah dikabulkan. Tentu kami mengapresiasi sikap Polres Sleman yang telah menangguhkan penahanan terhadap klien kami. Semuanya ada 5 tersangka, tapi yang menjadi klien kami sebanyak 4 tersangka,” ujar Suyanto, Senin (1/8/2022) petang.

Dijelaskan, pihaknya selaku tim pengacara tersangka memang sebelumnya mengajukan permohonan penahanan kepada Polres Sleman. Tepatnya pada Kamis 28 Juli 2022. Jaminanya adalah para orang tua tersangka.

“Dengan berbagai pertimbangan tentu saja, yang secara normatif diantaranya para tersangka tidak akan melarikan diri dan kooperatif,” ujarnya.

Baca juga   Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri di Yogyakarta

Diberitakan sebelumnya, para tersangka ditahan sejak 25 Juli 2022 pasca bentrok suporter di tempat berbeda di wilayah Sleman.

Ketika itu suporter dari Solo hendak mengikuti pertandingan Liga BRI di Magelang. Mereka melewati wilayah Yogyakarta dan Sleman.

Terjadi provokasi, hingga berujung bentrok. Dalam peristiwa ini suporter Solo tak ada satu pun yang diamankan.

Namun sebaliknya tersangka notabene warga DIY yang ditangkap dan berstatus tersangka.

Penangkapan dan penahanan mereka inilah kemudian menimbulkan respon dari sejumlah kalangan, termasuk anggota DPRD dan wadah suporter PSIM Yogya, Maident. Bahkan kini muncul dan trending tagar mendesak pembebasan para tersangka tersebut di medsos.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Foto: Dok KPK

Peristiwa

KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis
Bantuan paket sembako bagi pelaku wisata di wilayah Magelang sektor selatan. (Foto:nyatanya.com/Humas Magelang)

Peristiwa

Pelaku Wisata Kabupaten Magelang Selatan Terima Bantuan Sembako
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun saat jumpa pers. (Foto: Dokumentasi Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Jangan Euforia Penurunan Kasus Covid-19
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa

Peristiwa

Hibur Penumpang, Atraksi Barongsai di Stasiun Kereta Api
Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD Propinsi DIY. (Foto Istimewa)

Peristiwa

Ketua Komisi A DPRD DIY Harap Jelang Tahun Baru Semua Pihak Harus Tingkatkan Disiplin Prokes
Kelima pelaku penembakan istri TNI di Semarangg ditangkap. Foto: Ist

Peristiwa

Ini Tampang Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang, 4 Orang Ditembak Kakinya
Para penumpang kapal Suku Rohingya asal Myanmar yang diselamatkan Bakamla RI. Foto: Humas Bakamla RI

Peristiwa

Bamkala Bantu Evakuasi Imigran Ilegal Rohingnya, Terdampar di Pantai Ladong Aceh Besar
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin memberikan Penghargaan (Reward) dan Hukuman (Punishment) kepada Polsek jajaran, Rabu (2/2/2022). (Foto: MC.TMG)

Peristiwa

Kapolres Temanggung: Reward dan Punishment Wujud Apresiasi Pimpinan kepada Anggota