Home / Peristiwa

Kamis, 14 April 2022 - 20:30 WIB

Polres Temanggung Gencarkan Vaksinasi di Malam Hari

Polres Temanggung menggencarkan akselerasi vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan yang dilakukan pada malam hari. (Foto:MC.TMG)

Polres Temanggung menggencarkan akselerasi vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan yang dilakukan pada malam hari. (Foto:MC.TMG)

NYATANYA.COM, Temanggung – Kepolisian Resort (Polres) Temanggung menggencarkan akselerasi vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan yang dilakukan pada malam hari.

Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, Polres Temanggung terus mendukung percepatan vaksinasi pada masyarakat dengan mengerahkan segenap sumber daya yang ada.

“Kami vaksinasi warga di bulan Ramadan ini pada malam hari, yakni usai salat tarawih,” kata AKBP Burhanuddin, Kamis (14/4/2022).

Kapolres mengatakan, akselerasi vaksinasi Covid-19, baik untuk dosis primer yakni dosis satu dan dua, maupun dosis tiga yang disebut pula booster atau penguat. Vaksinasi ini dikerjakan Sidokkes Polres Temanggung dengan vaksin didapat dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga   Doa untuk Pahlawan, Forkopimka Pakualaman Ziarah ke TMP Kusumanegara

Dikemukakan oleh Kapolres, lokasi vaksinasi antara lain di Masjid Al Makruf Dusun Krajan Desa Pringsurat, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Masjid Al Kautsar Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat dan Musala Al Huda Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran, Temanggung.

“Sekali menggelar vaksinasi Covid-19 pesertanya mencapai ratusan,” terangnya.

Vaksinasi yang digelar Polres Temanggung di malam hari mulai Senin (4/4/2022) hingga Rabu (13/4/2022) dengan capaian 1.558 orang. Lokasi vaksinasi lebih banyak di tempat ibadah.

Baca juga   Pasien Covid-19 di Kabupaten Magelang Bertambah 3 Orang

Kapolres menyampaikan pada warga yang ingin mendapat pelayanan vaksinasi bisa menghubungi Polsek setempat atau langsung ke Polres Temanggung.

“Petugas nanti akan menjadwalkan untuk vaksinasi sesuai permintaan,” katanya.

Kepolisian juga menggencarkan sosialisasi akan pentingnya vaksinasi Covid-19 pada warga, yakni untuk menciptakan herd immunity, peningkatan stamina tubuh, dan jika terpapar bisa menghindari keparahan.

AKBP Burhanuddin mengatakan, pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam mencegah paparan Covid-19. Utamanya memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun.

(Aiz/Ekp/N1)

Share :

Baca Juga

Sejumlah anak punk yang terjaring razia Satpol PP Salatiga. (Foto: Diskominfo Salatiga)

Peristiwa

12 Anak Punk Terjaring Razia Satpol PP
Bupati Klaten, Sri Mulyani menyalurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. (Foto: Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Bupati Klaten Salurkan BLT DBHCHT untuk Petani dan Buruh Pabrik
Baznas Kabupaten Semarang menyalurkan bantuan kepada 17 orang pedagang durian di Kelurahan Gondoriyo, Jambu, Semarang. (Foto: Junaedi/Diskominfo Kab Semarang)

Peristiwa

Baznas Semarang Bantu Pedagang Durian Gondoriyo
Kanwil DJP saat gelar jumpa pers perkara penyitaan aset dua wajib pajak, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar. (Foto: Ist)

Peristiwa

Rugikan Keuangan Negara Rp50 Miliar, Kanwil Pajak DIY Sita Aset Dua Wajib Pajak
Sejumlah rokok ilegal yang berhasil disita petugas. Foto: MC Kab.Sleman

Peristiwa

Satpol PP Sleman Amankan 2.500 Batang Rokok Ilegal di Sejumlah Kios
Gedung Perusahaan Umum Produksi Film Negara. (Foto: BUMN Info)

Peristiwa

Pemprov DKI Tetapkan 14 Objek sebagai Cagar Budaya
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menjadi satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam jajaran Global 500 2022 Most Valuable Brand (perusahaan dengan merek paling bernilai) yang dikeluarkan konsultan brand valuation internasional, Brand Finance. (Foto: Istimewa/MC Diskominfo Prov Jatim)

Peristiwa

Satu-satunya dari Indonesia, Telkom Kembali Masuk Jajaran Brand Finance Global 500
Foto: Humas Polda Metro Jaya/Tribratanews

Peristiwa

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan di Bintaro, Motif Pelaku Balas Dendam