Home / Peristiwa

Jumat, 14 Januari 2022 - 21:26 WIB

Polres Temanggung Tilang 85 Sepeda Motor yang Gunakan Knalpot Brong

Dalam lima hari terakhir atau Senin (10/1/2022) sampai dengan Jumat (14/1/2022) Polres Temanggung telah melakukan penilangan pada 85 kendaraan yang kesemuanya melanggar penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. (Foto: MC Tmg)

Dalam lima hari terakhir atau Senin (10/1/2022) sampai dengan Jumat (14/1/2022) Polres Temanggung telah melakukan penilangan pada 85 kendaraan yang kesemuanya melanggar penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. (Foto: MC Tmg)

NYATANYA.COM, Temanggung – Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil untuk tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.

Sebab knalpot brong mengganggu pengguna jalan lain atau warga dan termasuk melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

“Kami akan tegakkan aturan. Penggunaan knalpot brong menyalahi undang-undang, sehingga akan ditindak tegas. Kami akan menilang dan kendaraan ditahan di Polres Temanggung,” kata AKBP Burhanuddin, Jumat (14/1/2022).

Kapolres mengatakan, penertiban kendaraan knalpot brong ditegakkan, baik pada perseorangan atau kendaraan yang melaju berombongan.

“Tidak hanya sepeda motor, mobil pun jika menggunakan knalpot tidak sesuai standar juga akan ditindak tegas,” tegasnya.

Baca juga   Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang, Begini Penjelasan Kakorlantas

Kapolres mengatakan, dalam lima hari terakhir atau Senin (10/1/2022) sampai dengan Jumat (14/1/2022) melakukan penilangan pada 85 kendaraan.

Terinci barang bukti yang amankan dari operasi itu berupa 34 STNK dan 51 kendaraan bermotor.

Sepeda motor terpaksa diamankan Polres Temanggung. Diantara kendaraan itu adalah sepeda motor trail dan sport serta modifikasi.

“Pada pemilik dapat mengambil kendaraan miliknya dengan syarat telah ada putusan pengadilan, menunjukkan surat kendaraan dan mengganti dengan knalpot standar,” jelas Kapolres.

Baca juga   Capaian Vaksinasi Lampaui Target Nasional, Bupati Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

Diterangkan, operasi difokuskan pada pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.

“Knalpot brong ini mengganggu ketenangan dan kesehatan, karena bising,” katanya.

Pelanggaran yang dikenakan adalah Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dan 3 dengan hukuman 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu.

Kapolres mengatakan, pada warga untuk tertib berlalu lintas dengan menggunakan knalpot standar, karena knalpot brong membuat bising atau mengganggu pengendara lain.

“Surat-surat kendaraan juga harus dilengkapi,” pungkas Kapolres.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Kilang minyak PT Pertamina Refinery Unit atau RU V Balikpapan, Kalimantan Timur terbakar pada Jumat (4/3/2022), sekitar pukul 10.32 Wita. (Foto: ANTARA)

Peristiwa

Kilang Minyak Pertamina Balikpapan Terbakar, Penyebab Pastinya Masih Diselidiki
Korban dan para saksi melaksanakan rekontruksi kasus penganiayaan disertai pengeroyokan. Foto: Ist

Peristiwa

Kasus Penganiayaan Basilius Agung, Korban Kaget Ibu Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Atikoh Ganjar Pranowo saat Rakerda PKK Jateng Tahun 2021, Rabu (8/12/2021). (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Rakerda PKK Jateng, Atikoh Soroti Empat Isu Prioritas
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ist

Peristiwa

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat Terkait Pembunuhan Brigadir J
Logo Kota Magelang. (Ilustrasi: nyatanya.com)

Peristiwa

Kota Magelang Raih Penghargaan Nindya Kota Layak Anak 2021
Kejagung menahan Pengacara PT Palma Satu, DFS setelah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Foto: Istimewa

Peristiwa

Kejagung Tetapkan Pengacara PT Palma Satu Tersangka Obstruction of Justice
Dua tersangka (membelakangi kamera) penimbun solar dibekuk petugas. Foto: Humas Polres Dharmasraya/Tribratanews

Peristiwa

Timbun BBM Bersubsidi, Warga Dharmasraya Diamankan Polisi, Acaman Hukuman 6 Tahun Menanti
Rektor Universitas Cendrawasih Papua, Apolo Safanpo, memberikan sepasang batik bermotif burung Cendrawasih kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Bawa Batik Motif Cendrawasih, Rektor Uncen Undang Ganjar ke Papua