NYATANYA.COM, Bandung – Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol. Selain itu, tiga orang diamankan bersama puluhan botol minuman keras (miras).
Kasus ini terungkap dari aduan masyarakat saat gelar Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/10/22) lalu.
“Pada saat kegiatan Jumat Curhat, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di Kecamatan Soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan. Jadi, Jumat Curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh Kepolisian,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (31/10/22) dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Kapolresta menjelaskan, dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang.
Polisi mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kutawaringin bersama barang bukti. Pelaku membeli obat terlarang secara online.
“Pelaku telah mengedarkan obat keras selama empat bulan. Untuk itu, pelaku dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami juga menindak para pelaku peredaran minuman keras. Hasilnya puluhan jerigen dan botol minuman keras berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap Kapolresta.
Kombes Pol Kusworo mengajak masyarakat untuk melaporkan ke petugas jika mendapati informasi tentang perdagangan miras atau obat-obatan yang dilarang dijual bebas. Pihaknya akan langsung merespon dan menindak.
“Jangan takut untuk melapor, kami pastikan akan menindaklanjutinya sesegera mungkin,” jelasnya. (*)