Home / Peristiwa

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:47 WIB

Polresta Sidoarjo Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Krembung

Tersangka IAS saat menerangkan cara meracik miras oplosan. (Foto: zonajatim.com)

Tersangka IAS saat menerangkan cara meracik miras oplosan. (Foto: zonajatim.com)

NYATANYA.COM, Sidoarjo – Sebuah rumah kontrakan di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/3/2022) malam digerebek polisi dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Rumah tersebut menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan selama tiga bulan terakhir.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, dalam penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi miras oplosan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka IAS (41 tahun).

Selain itu, di lokasi penggerebekan diperoleh barang bukti lima galon berisi miras oplosan, 24 botol isi miras oplosan dengan striker topi stanly, striker topi stanly, satu pak segel tutup botol, satu pompa elektrik, satu bungkus lem rajawali, satu corong, satu saringan air, dan satu gentong plastik.

Baca juga   Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Senilai Rp50 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Tersangka IAS digerebek di rumahnya yang dijadikan tempat produksi miras oplosan. (Foto: zonajatim.com)

“Tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan, yaitu alkhohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan hand sanitizer dan air. Cara mengoplosnya, perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dicampur lima galon air. Kemudian dimasukannya oplosan tersebut ke dalam botol 950 ml, yang sudah ditempeli stiker label topi stanly setelah itu ditutup dengan segel,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (23/3/2022) sebagaimana dikutip dari zonajatim.com

Tidak hanya memproduksi, miras oplosan, juga dijual oleh tersangka langsung ke wilayah Krembung dan sekitarnya. Dengan harga Rp 40 ribu per botolnya.

Baca juga   KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Natuna Utara

Namun, karena miras ini oplosan, menurut Kapolresta Sidoarjo sangat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsinya dan dilarang peredarannya.

“Terhadap tersangka I.A.S. kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun,” lanjutnya.

Sebab itu, jelang bulan Ramadan polisi akan terus menggiatkan patroli kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat. Seperti halnya peredaran miras maupun penyalahgunaan narkoba.

(Sp/N1)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Yuliyanto memberikan sumbangan beras secara simbolis kepada KPM. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Salatiga)

Peristiwa

Pemkot Salatiga Salurkan Bantuan 189.360 Kg Beras
Gerakan “Kids Take Over” merupakan rangkaian peringatan Hari Anak se dunia yang jatuh pada 20 November. (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

50 Anak Jateng “Rebut” Kursi Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Lomba kampung juara diselenggarakan sebagai upaya mewujudkan kampung yang bersih, indah, hijau, tertib, dan berkelanjutan. (Foto: Diskominfo Demak)

Peristiwa

Kampung Pesona Pujatim Raih Juara I Lomba Kampung Juara 2021
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meninjau pelaksanaan vaksinasi sekaligus meluncurkan program 'Kota Jogja Merdeka Vaksin'. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Bangun Herd Immunity, Pemkot Yogya Luncurkan Gerakan ‘Jogja Merdeka Vaksin’
Bantuan oksigen dari PMI Jateng untuk RSUD Tugurejo Semarang. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Jateng)

Peristiwa

PMI Jateng Salurkan Bantuan 20 Ton Oksigen untuk Rumah Sakit
Lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 88 persen dari kapasitas yang ada. Oleh karena itu, Ditjenpas semakin gencar melakukan upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas. (Foto:ditjenpas.go.id)

Peristiwa

Kemenkumham Optimalkan Remisi untuk Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat menyerahkan secara simbolis bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) kepada warga di Kelurahan Tambakboyo, Ambarawa dan Desa Kesongo, Tuntang, Rabu (17/11/2021). (Foto: Diskominfo Kab Semarang)

Peristiwa

Ribuan Warga Terdampak Luapan Rawa Pening Terima Bantuan Beras Lagi
Pemerintah Kabupaten Sleman mencanangkan Sekolah Lansia Standar 1 di BKL Mugi Waras Blendung, Sumbersari, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, Kamis (17/2/2022). (Foto: MC Kab. Sleman)

Peristiwa

Pertama di Kabupaten Sleman, Pemkab Canangkan Sekolah Lansia