Home / Peristiwa

Rabu, 26 Oktober 2022 - 23:23 WIB

Polri Tetapkan 1 Tersangka WNA Kasus Binary Option Infinity Plus, Dijerat Pasal Berlapis

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Foto: Humas Polri/Tribratanews

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Foto: Humas Polri/Tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang WNA terkait kasus robot trading binary option Infinity Plus.

“Tersangka berinisial TBP alias Gabriel Tan, 26 tahun, WNA dengan barang bukti dua unit HP dan satu buah paspor,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan Konferensi Pers, Selasa (25/10/2022).

Menurut Kabag Penum, dalam kasus ini penyidik memeriksa seorang saksi berinisial JJS, berikut sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya rekaman suara promosi yang ditawarkan oleh Infinity Plus, bukti transfer ke blockchain Infinity Plus, dan tangkapan layar binary option Infinity Plus.

Baca juga   Rugikan Negara Hingga Rp451 Miliar, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga

“Setelah melalui sejumlah proses dan gelar perkara, polisi pun menetapkan TBP alias Gabriel Tan sebagai tersangka,” kata Kabag Penum.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca juga   Rakor SIM, Korlantas Polri Akan Bagi Golongan SIM C 250 cc

Pelaku diancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kabag Penum menambahkan dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah hal diantaranya adalah Infinity Plus merupakan platform yang berasal dari Korea bergerak di bidang trading Ethereum, Bitcoin, Binance Coin, dan Tether Cardano.

Selanjutnya, platform itu mengajak para nasabah untuk bergabung.

“Trading tersebut benar-benar murni hanya melakukan tebak-menebak kurva dan dihitung waktu selama 1 menit atau 60 detik tanpa menggunakan perhitungan,” tutup Kabag Penum. (*)

Share :

Baca Juga

Foto: tribratanews

Peristiwa

Selundupkan 1.572 Butir Pil Koplo untuk Mantan Suami yang Mendekam di Lapas, Karyawan RS di Kediri Ditangkap
Ilustrasi. (Foto: Kementan/Istimewa)

Peristiwa

Kementan Gercep Respon Kasus Antraks di Gunungkidul
Selain melantik pengurus baru KUB Bener, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Drs Heroe Poerwadi MA juga meresmikan mobil ambulans milik KUB Bener. (Foto: Dokumentasi KUB Bener)

Peristiwa

Wawali Lantik Pengurus Baru Forum Kerukunan Umat Beragama Kelurahan Bener
DPUPR mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8,9 miliar untuk pelebaran dan peningkatan jalan kabupaten. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Temanggung)

Peristiwa

Disiapkan Anggaran Rp8,9 Miliar, Temanggung Genjot Pembangunan Infrastruktur Jalan
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto. Foto: Humas Polda Metro Jaya

Peristiwa

Gunakan 3D Scanner, Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut Bekasi
Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani mewanti-wanti pembagian BST tetap patuhi prokes. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Sukoharjo)

Peristiwa

Sebanyak 50.802 Keluarga di Kabupaten Sukoharjo Terima BST, Ingat Prokes!
Mengacu pada aturan Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua seluruh kegiatan mahasiswa KKN wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok.UPNV Yogya

Peristiwa

Sebanyak 1.606 Mahasiswa KKN UPN Veteran Yogyakarta Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Gedung Olahraga Gelarsena Klaten kini disiapkan sebagai tempat isolasi terpusat. (Foto:nyatanya.com/Humas Klaten)

Peristiwa

Klaten Tambah Tempat Isolasi Terpusat Covid-19