Home / Peristiwa

Kamis, 29 September 2022 - 12:42 WIB

Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang Kasus Auto Trade Gold

Foto: Ist/Tribratanews

Foto: Ist/Tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penggelapan dan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022.

“Kasus ini didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan, perdagangan dan tppu atau tindak pidana pencucian uang, dan kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Polri TV, Rabu (28/9/2022).

Baca juga   Siswa SD di Batang Galang Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, modus dalam kasus tersebut yakni ATG mengarahkan korban untuk membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan 20 persen per bulan.

“Para korban mendaftar melalui website ATG dan membeli paket robot trading level 4 seharga 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional, Pihak ATG menawarkan keuntungan sebanyak 20% per bulan kepada para membernya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri ini.

Baca juga   Bentrok Antar Penonton Warnai Pentas Musik Strada di Seven Sky Lippo Plaza Yogya

Dalam kasus tersebut, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, meliputi Pasal 105 dan Pasal 106 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Share :

Baca Juga

Ratusan anak usia sekolah dasar di Gugus IV Kapanewon Cangkringan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada Selasa (11/1/2022), di Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan. (Foto: MC Kab Sleman)

Peristiwa

Ratusan Siswa SD di Cangkringan Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Tangkapan layar video yang beredar memperlihatkan dua pria berseragam sama saling adu jotos di Munas HIPMI yang digelar di Kota Solo, Jawa Tengah. Foto: Ist

Peristiwa

Memalukan! Munas HIPMI di Solo Diwarnai Adu Jotos, Ini Dugaan Penyebabnya
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas berat. (Foto:nyatanya.com/Humas Sleman)

Peristiwa

Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas Berat
Kegiatan Normalisasi Over Dimensi Kendaraan Angkutan Barang, di PT Bakti Transindo, Kabupaten Tegal, Senin (7/3/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Menuju 2023 Zero ODOL, Dishub Jateng Gencar Sosialisasikan Aturan
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

PMI Jateng Penuhi Kebutuhan Plasma Konvalesen Hingga 91%
Dari rekaman CCTV warga, dua orang tak dikenal yang mengendari motor matic warna merah diduga merupakan pelaku pencopotan dan pencurian banner/spanduk milik warga Karangmloko. (Foto: istimewa)

Peristiwa

Banner Penolakan Keberadaan Diskotik AW Dicuri, Warga Karangmloko Lapor Polda DIY
Dua tersangka (membelakangi kamera) penimbun solar dibekuk petugas. Foto: Humas Polres Dharmasraya/Tribratanews

Peristiwa

Timbun BBM Bersubsidi, Warga Dharmasraya Diamankan Polisi, Acaman Hukuman 6 Tahun Menanti
Pemerintah Kab Sukoharjo saat melakukan pengecekan harga pangan di pasar. (Foto: istimewa

Peristiwa

Dikeluhkan Warga Sukoharjo, Harga Daging dan Telur Masih  Tinggi