NYATANYA.COM, Sleman – Unit Reskrim Polsek Berbah, Sleman menggelar razia minuman keras (miras), pasca tiga orang meninggal setelah pesta miras oplosan di wilayah Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran razia kali ini. Hasilnya puluhan botol miras jenis ciu berhasil diamankan dari sebuah rumah di Dusun Tegalsari, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah, Sleman, AKP Parliska Febrihanoto mengatakan, razia miras gencar dilakukan seperti pada Minggu, 22 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan miras dari rumah penjual berinisial FER.
Dia mengatakan, tujuan razia peredaran miras ini untuk cipta kondisi. Terlebih dengan adanya kejadian tiga orang meninggal dunia di Jogotirto Berbah setelah pesta minum minuman keras berupa miras oplosan. Dimana pasutri penjual miras kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
AKP Parliska mengatakan, miras jenis ciu yang diamankan terdiri 70 botol ukuran 1.500 ml, 10 botol ukuran 500 ml. Selain itu, 40 botol isi 1.500 ml jenis ciu rasa leci, 24 botol isi 1.500 ml jenis ciu rasa gedang klutuk, 6 botol isi 1.500 ml miras jenis ciu rasa melon dan 10 botol miras jenis ciu rasa sari vodka.
Dari hasil pemeriksaan, penjual FER, mendapatkan miras tersebut dari Bekonang Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku menjual kembali miras tersebut di sekitar rumahnya dengan motif mencari keuntungan.
“Jadi, pelaku itu membeli miras jenis ciu di Bekonang Sukoharjo. Setelah itu dijual kembali,” ungkapnya.
Atas kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 204 ayat (1) KUHP subsider pasal 135 Yo pasal 71 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)