Home / Peristiwa

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:03 WIB

Polsek Berbah Gelar Razia Usai Tiga Orang Meninggal Pesta Miras, Ini Hasilnya

Ratusan botol miras yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Berbah dari seorang pedagang FER. Foto: Dok.Polsek Berbah

Ratusan botol miras yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Berbah dari seorang pedagang FER. Foto: Dok.Polsek Berbah

NYATANYA.COM, Sleman – Unit Reskrim Polsek Berbah, Sleman menggelar razia minuman keras (miras), pasca tiga orang meninggal setelah pesta miras oplosan di wilayah Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran razia kali ini. Hasilnya puluhan botol miras jenis ciu berhasil diamankan dari sebuah rumah di Dusun Tegalsari, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman.

Kapolsek Berbah, Sleman, AKP Parliska Febrihanoto mengatakan, razia miras gencar dilakukan seperti pada Minggu, 22 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan miras dari rumah penjual berinisial FER.

Dia mengatakan, tujuan razia peredaran miras ini untuk cipta kondisi. Terlebih dengan adanya kejadian tiga orang meninggal dunia di Jogotirto Berbah setelah pesta minum minuman keras berupa miras oplosan. Dimana pasutri penjual miras kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga   23 Rumah Warga Mamuju Rusak Diterjang Angin Kencang, 4 Kecamatan Terdampak

AKP Parliska mengatakan, miras jenis ciu yang diamankan terdiri 70 botol ukuran 1.500 ml, 10 botol ukuran 500 ml. Selain itu, 40 botol isi 1.500 ml jenis ciu rasa leci, 24 botol isi 1.500 ml jenis ciu rasa gedang klutuk, 6 botol isi 1.500 ml miras jenis ciu rasa melon dan 10 botol miras jenis ciu rasa sari vodka.

Baca juga   Korupsi di RSUD Wonosari Terbongkar, Emak-emak Palsukan Kwitansi Hingga Rp470 Juta

Dari hasil pemeriksaan, penjual FER, mendapatkan miras tersebut dari Bekonang Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku menjual kembali miras tersebut di sekitar rumahnya dengan motif mencari keuntungan.
“Jadi, pelaku itu membeli miras jenis ciu di Bekonang Sukoharjo. Setelah itu dijual kembali,” ungkapnya.

Atas kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 204 ayat (1) KUHP subsider pasal 135 Yo pasal 71 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

GM Deddy melepas peserta jalan sehat Kampung Notoyudan. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Semarakkan HUT ke-77 RI,  1.500 Warga Notoyudan Ikuti Jalan Sehat 
Kota Yogyakarta meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2021 dengan kategori kota terinovatif dari Kementerian Dalam Negeri. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Yogyakarta Raih Penghargaan Kota Terinovatif IGA 2021
Pemerintah Kabupaten Sleman meraih ‘Anugerah KPAI 2021’. (Foto:nyatanya.com/Humas Sleman)

Peristiwa

Untuk Kedua Kalinya, Pemkab Sleman Raih ‘Anugerah KPAI 2021’
Acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Kejaksaan Temanggung. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Temanggung)

Peristiwa

Pemkab Temanggung Hibahkan Bangunan Senilai Rp1,1 Milyar untuk Kejaksaan
Ganjar sengaja datang ke Papua untuk menyemangati atlet-atlet Jateng yang berlaga di sana. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Tiba di Bandara Sentani, Ganjar Disambut Maskot PON dan Putra-putri Papua
Bupati Kustini Sri Purnomo meresmikan lima pelayanan kesehatan baru di RSUD Sleman. (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Peringati HUT ke-44, RSUD Sleman Luncurkan 5 Layanan Kesehatan
Kemensos mendistribusikan tenda khusus keluarga untuk korban gempa di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Tenda khusus keluarga bagian dari upaya untuk menerapkan pendekatan keluarga dalam penanganan korban bencana. (Foto: ANTARA)

Peristiwa

Kemensos Distribusikan Tenda Khusus Keluarga bagi Korban Gempa Pasaman
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat penyerahan bantuan insentif kepada guru ustadz ustadzah di Balai Kota Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Yogya Serahkan Bantuan Insentif Ustadz Ustadzah