NYATANYA.COM, Mimika – Kabupaten Mimika genap berusia 25 tahun, Jumat (8/10/2021). Peringatan hari jadi kali ini bagi kabupaten yang dulunya berada di bawah Kabupaten Fakfak terasa spesial karena bertepatan dengan berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Spesial juga karena Kabupaten Mimika ditunjuk sebagai salah satu klaster penyelenggara. Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, mengatakan penyelenggaraan PON adalah sebuah berkat yang luar biasa bagi Kabupaten Mimika.
Di tengah pandemi Covid-19 kata Bupati Omaleng, PON hadir untuk membangkitkan semangat masyarakat Kabupaten Mimika.
“Jadi PON ini menjadi berkat dan kado istimewa bagi kita Kabupaten Mimika,” ujarnya, di Timika, Jumat (8/10/2021).
Bupati berharap melalui momen HUT Mimika ke-25 dan bertepatan dengan penyelenggaraan PON, bisa memberikan harapan baru bagi masyarakat Mimika. Ia juga terus meminta dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera. “Ke depan kita harus lebih sukses,” tandasnya.
Sejarah Kabupaten Mimika
Kabupaten Mimika berawal dari Pemerintahan di Kabupaten Tingkat II Fakfak yang saat itu masih berada di bawah Provinsi Irian Jaya. Kabupaten Fakfak sendiri juga memiliki perjalanan yang cukup panjang.
Pada masa pemerintahan Belanda (1896-1962), tepatnya pada 28 September 1896, Pemerintah Belanda mendirikan pos pemerintahan yang diberi nama Hafold Van Plaatselijke Pestuur yang berkedudukan di Kota Fakfak. Pos itu berkembang pesat hingga pada 1901 berubah status menjadi Keresidenan dengan Fakfak sebagai ibukota.
Tapi mengingat luasnya wilayah yang harus dijangkau maka afdeling atau wilayah administrasi dimekarkan menjadi tiga onder afdeeling, yaitu onder afdeling Fakfak yang membawahi Fakfak, Kokas dan Babo, kemudian onder afdeling Kaimana membawahi Kaimana, Teluk Arguni dan Teluk Etna. Kemudian onder afdeling Mimika dengan ibu kota Kokonao membawai distrik Mimika Barat dan Mimika Timur.
Sampai pada akhirnya setelah penyerahan pemerintah dari Untea kepada Pemerintah Republik Indonesia pada 1 Mei 1963 maka tugas pemerintahan sepenuhnya dilakukan pemerintah Republik Indonesia.
Dengan selesainya pelaksanaan penentuan pendapat rakyat maka secara de facto dan de jure Provinsi Irian Jaya telah menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejak itu pemerintah Kabupaten Daerah Tinggat (Dati) II Fakfak mulai mengarahkan kegiatan pembangunan hingga pada akhirnya dengan berlakukan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1969, Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak dibagi menjadi tiga wilayah dan 8 distrik.
Terdiri dari Fakfak yang meliputi Distrik Fakfak dan Kokas, kemudian Kaimana meliputi Distrik Kaimana, Teluk Arguni dan Teluk Etna. Kemudian satu kepala pemerintahan ditempatkan di Mimika meliputi Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Timur dan Agimuga.
Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 maka secara berangsur-angsur kewenangan diserahkan kepada Pemerintah Dati I Fakfak untuk membentuk dinas, organisasi Setwilda dan dinas daerah, sumber pendapatan asli daerah dan pembangunan lancar sejalan dengan tujuan otonomi daerah.
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Dati II Fakfak maka berdasarkan surat keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-351 Tahun 1983 dibentuk lembaga pembantu wilayah Mimika yang berkedudukan di Timika dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Mimika Timur, Kecamatan Mimika Barat dan Kecamatan Agimuga. Tapi pada saat itu masih merupakan bagian dari Kabupaten Fakfak.
Pada 1996, berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Mimika di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, pada saat itu disebut kabupaten administrative yang ditetapkan dan diundangkan pada 13 Agustus 1996. Tapi pada saat itu belum ada penjabat Bupati yang diangkat.
Pada tanggal 8 Oktober 1996, berdasarkan berita acara pengambilan janji jabatan Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya terhadap Drs Titus Potereyauw dengan NIP 640001717 oleh Menteri Dalam Negeri Moh Yogie SM sesuai Kepurusan Menteri Dalam Negeri Nomor 812.121.2-30078. Titus Potereyauw menjabat sebagai Bupati Mimika sampai 2001.
Meski penjabat bupati sudah dilantik namun penetapan Mimika sebagai kabupaten defenitif baru dilakukan pada 1999 berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.
Pada 15 November 2010 pada masa Bupati Klemen Tinal, telah diundangkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Hari jadi Kabupaten Mimika yang ditetapkan pada 18 Maret 2001 yang didasarkan pada peresmian Kabupaten Mimika oleh Gubernur Provinsi Papua, JP Salosa.
Namun tanggal itu ditinjau kembali. Lewat rapat yang digelar 12 Maret 2016 yang dipimpin oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dan dihadiri tokoh masyarakat termasuk Titus Potereyauw dan Athanasius Allo Rafra, disepakati 8 Oktober 1996 sesuai berita acara pengambilan janji jabatan Bupati Kabupaten Mimika, Titus Poteryauw.
Hasil kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan reviasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 lewat Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Non APBD pada 27 September 2017, maka setiap 8 Oktober diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Mimika. (*/Selvi)
Sumber: InfoPublik.id