NYATANYA.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) menemukan 2 ribu transkasi yang mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari sejumlah negara. Angka tersebut tercatat dalam kurun 2014-2022.
“Itu angkanya di atas Rp64 miliar. Kemudian, ada dana keluar (dari ACT) tentunya dari entitas ini ke luar negeri, yaitu dalam lebih dari 450 kali angkanya Rp52 miliar sekian,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Dia menyebut terdapat beberapa negara yang menerima dan mengalirkan uangnya ke ACT, seperti Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, Belanda, dan lain-lain. Tercatat paling besar transaksi mencapai Rp20 hingga Rp21 miliar.
“Ada beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya oleh teman-teman kita di aparat penegak hukum terkait karena diduga terkait dngan aktivitas terlarang di luar negeri sana baik langsung maupun tidak langsung,” kata dia.
Selain itu, PPATK memblokir 60 rekening milik yayasan ACT. Pemblokiran buntut dugaan penyelewangan dana di lembaga pengumpul dana umat itu.
“Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan.
Ivan memastikan pemblokiran akan terus dilakukan terhadap rekening yang berkaitan dengan ACT. Pihaknya masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.
“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan,” kata dia.
(*/N1)