NYATANYA.COM, Sleman – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, dan SMP Tahun 2024/2025 di wilayah Kabupaten Sleman akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaan PPDB tahun ini dilakukan secara daring melalui https://ppdb.slemankab.go.id dan luring.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menuturkan, garis besar PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman tahun ini sama seperti tahun lalu. Untuk pelaksanaannya sendiri, PPDB SD melalui tiga jalur, sementara PPDB SMP melalui empat jalur.
“Terkait pelaksaan PPDB untuk SD ada tiga jalur, SMP empat jalur. Yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua. Khusus untuk SMP ditambah jalur prestasi,” kata Ery, Kamis 13 Juni 2024.
Adapun kuota untuk masing-masing jalur berbeda-beda. Jalur afirmasi PPDB SD diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 15 persen dan penyandang disabilitas dengan kuota 5 persen.
Sedangkan jalur afirmasi pada PPDB SMP total kuotanya 15 persen dengan rincian 12 persen calon peserta didik baru dari pemilik KK Miskin (KKM) dan 3 persen untuk penyandang disabilitas.
“Afirmasi masih sama seperti tahun lalu cuma sedikit evaluasi yaitu anak yang dari KK Miskin bisa daftar dan memilih maksimal tiga sekolah,” jelasnya.
“Kemudian untuk disabilitas hanya memilih satu sekolah. Perlu diingat, KK Rentan Miskin tidak termasuk dalam jalur ini,” imbuh Ery.
Khusus untuk jalur afirmasi disabilitas, lanjutnya, mereka harus mempunyai surat keterangan uji psikologi dari Puskesmas di Sleman.
Terkait uji psikologi tersebut, Dinas Pendidikan Sleman sudah membuat nota dinas ke Bupati Sleman agar anak-anak tersebut tidak dipungut biaya saat tes.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB SD dan SMP kuotanya sama yaitu 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini untuk calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali.
Syaratnya adalah surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Jalur ini menggunakan perpindahan tugas orang tua dari luar DIY ke Sleman atau dari luar Sleman ke Sleman. Surat keputusan mutasi paling lama diterbitkan tanggal 23 Juni 2023. Seleksinya menggunakan nilai raport,” sambungnya.
Sedangkan jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD, dan 55 persen untuk PPDB SMP. Jalur ini terdiri dari zonasi radius dan zonasi wilayah.
Zonasi radius bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan, dengan jangka waktu minimal 1 tahun.
Sementara jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili minimal 1 tahun di wilayah kalurahan tertentu dari sekolah tujuan.
Jalur prestasi untuk PPDB SMP dilaksanakan dengan kuota 25 persen dari daya tampung sekolah. Rinciannya ialah 20 persen untuk penduduk Sleman dan 5 persen untuk penduduk luar Sleman.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan nilai gabungan (nilai ASDP ditambah nilai hasil belajar) dan jumlah rata-rata nilai tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA) kelas IV, V dan VI.
Calon peserta didik dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik, serta mencantumkan sertifikat atau piagam asli yang diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum pendaftaran.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah merilis petunjuk teknis PPDB SD dan SMP telah dirilis Dinas Pendidikan Sleman. Petunjuk teknis tersebut dapat disimak pada laman https://bit.ly/PPDBSleman2024.
Demi kelancaran pelaksanaan PPDB 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga menyiapkan Posko PPDB. Posko ini dibuka tanggal 10 sampai 28 Juni 2024 pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara Posko PPDB SMP dibuk a tanggal 12 Juni sampai 5 Juli 2024, pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.Posko tersebut dapat diakses di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. (N3)