NYATANYA.COM, Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menutup paksa 269 tempat usaha non-esensial yang nekat buka saat PPKM Darurat.
“Sebanyak 269 tempat usaha non-esensial yang kami tutup paksa itu merupakan hasil penindakan sejak Sabtu (3/7/2021) sampai tadi siang, Senin (5/7/2021). Sementara 121 tempat makan kami bubarkan karena menyediakan makan di tempat,” terang Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam keterangan media, Senin (5/7/2021)
Sesuai aturan PPKM Darurat, tempat usaha usaha non-esensial harus tutup sampai tanggal 20 Juli 2021. Sedangkan bagi warung makan tidak boleh melayani makan di tempat.
“Kami sampaikan untuk mentaati larangan menyediakan tempat. Kalau masih melanggar kami segel sampai tanggal 20 Juli,” imbuhn Noviar. (N1)