NYATANYA.COM, Klaten – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan untuk wilayah Kabupaten Klaten. Meski dinyatakan sebagai daerah level 3, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (6/9/2021), Kabupaten Klaten ditargetkan 1.677 orang dites setiap hari. Testing perlu terus ditingkatkan untuk mencapai dan menjaga target positivity rate <5% (lima persen).
Namun testing yang perlu terus ditingkatkan yaitu terhadap suspek, atau mereka yang bergejala dan juga kontak erat dengan kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.
Sedangkan tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan bagi yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelahnya kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan sambil menunggu hasil tes.
Jika hasil tes positif maka isolasi perlu dilanjutkan. Namun jika hasil pemeriksaan negatif maka karantina tetap perlu dilanjutkan dan pada hari ke-5 karantina perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif maka pasien dianggap selesai karantina.
Sementara treatment dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan meluas.
Ketua Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito mengatakan pengetatan 3T diperlukan seiring adanya pelonggaran karena perubahan level daerah. Sehingga diharapkan masyarakat tetap awas terhadap penularan Covid-19.
“Karenanya upaya yuridis semakin ditingkatkan sebagai pengingat masyarakat agar tidak abai. Meskipun ada kelonggaran PPKM, namun pandemi masih berlangsung,” ungkap dokter yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten ini. (*)