NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi mengingatkan pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Presiden juga meminta masyarakat tetap waspada. Jokowi memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Jokowi lalu memaparkan soal penanganan Covid-19 terkini di Indonesia. Dikatakan Jokowi, sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang sudah turun sebesar 78%.
“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%,” papar Jokowi.
Presiden juga mengumumkan sejumlah daerah mengalami penurunan level PPKM.
“Untuk pulau Jawa-Bali, ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” kata Jokowi. (*)