NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.
Kebijakan itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal, melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).
Menurut Safrizal, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM level 1 dan 3 tidak mengalami perubahan.
Safrizal menegaskan tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.
“Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah,” kata Safrizal.
Selain itu, Safrizal mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi, terlebih pada masa menjelang mudik lebaran.
“Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama,” ucapnya.
Pemerintah, kata Safrizal, mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya tersebut.
“Kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara,” katanya.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id