NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Hal ini dilakukan guna menekan lonjakan kasus virus corona.
“Mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus mulai terjadi, lalu diperpanjang kembali dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021. Kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah sampai 2 Agustus 2021.
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus Covid-19 di tanah air belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Meski demikian angka kesembuhan per hari juga tergolong tinggi. Namun jumlah pasien yang meninggal dalam sehari juga tidak kalah tinggi.
Hari ini, Minggu (25/7/2021) kasus corona di DIY juga melonjak tinggi dibanding hari sebelumnya, dimana terdapat penambahan kasus baru sebanyak 2.145 kasus positif. Total akumulasi jumlah pasien positif terkonfirmasi Covid-19 menjadi 104.778 orang.
Sementara kasus sembuh bertambah 1.116 kasus, sehingga total akumulasi sembuh sebanyak 70.171 kasus. Sedangkan meninggal dunia dilaporkan sebanyak 59 pasien. Total 2.926 pasien positif Covid-19 meninggal dunia di DIY. (N1)