NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang mulai efektif pada 28 April 2022, demi kepentingan rakyat.
Hal itu dilakukan agar stok komoditas bahan pokok tersebut dapat melimpah kembali di berbagai pelosok tanah air, dan masyarakat mudah memperolehnya.
“Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri,” kata Presiden Joko Widodo melalui siaran pers secara virtual pada Rabu (27/4/2022).
Keputusan itu, didasari oleh pertimbangan yang matang oleh segenap instansi pemerintah terkait. Untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng di seluruh pelosok tanah air.
Oleh karena itu, larangan ekspor itu, lanjut Presiden, mulai diberlakukan pada seluruh wilayah yang melakukan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Termasuk, di kawasan kawasan berikat yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekspor.
“Saya telah mengamati dinamika di masyarakat mengenai keputusan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng,” tutur Jokowi.
Adanya kebijakan tersebut, tentunya berpotensi berdampak positif terhadap ketersediaan minyak goreng di Indonesia.
Sehingga, komoditas itu dapat kembali mudah didapatkan oleh seluruh elemen masyarakat di daerahnya masing-masing.
Para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan kelapa sawit juga diminta perhatikan pemenuhan komoditas minyak goreng di dalam negeri terlebih dahulu.
Setelah itu, baru diperbolehkan melakukan ekspor komoditas bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
“Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dengan lebih jernih,” kata Presiden.
Presiden meyakini, dengan meningkatnya kesadaran dari pelaku usaha yang berkaitan dengan pengelolaan kelapa sawit dapat membuat komoditas minyak goreng menjadi melimpah kembali.
Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan komoditas minyak goreng di berbagai tempat.
“Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri prioritaskan dulu dalam negeri yang menjadi kebutuhan rakyat,” tutur Presiden.
Secara perhitungan, produksi minyak goreng sangat melimpah di tanah air. Indikasinya, Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.
Adanya faktor itu, tentunya minyak goreng seharusnya dapat melimpah beredar dipasaran.
Namun sebaliknya, dalam empat bulan terakhir rupanya kebijakan pemerintah yang diberlakukan tidak efektif membuat melimpahnya minyak goreng dipasaran.
“Ironis sekali Indonesia penghasil kelapa sawit terbesar di dunia,” kata Presiden.
Presiden berkomitmen, akan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Dengan syarat utama, komoditas minyak goreng di dalam negeri dapat melimpah seperti sediakala.
“Kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi. Hal ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu,” pungkas Presiden.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id