NYATANYA.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu), dan sesuai keputusan yang telah diambil bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan pertama Pemilu segera dimulai pada pertengahan Juni 2022 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang termaktub dalam perundangan-undangan.
“Tahapan pemilu itu sudah dimulai nanti di pertengahan Juni 2022. Ketentuan tersebut didasari oleh ketentuan Undang-Undang (UU) yakni 20 bulan sebelum pemungutan suara,” kata Presiden Joko Widodo saat rapat Pemilu dan Pilkada serentak secara virtual pada Minggu (10/4/2022).
Pemerintah bersama DPR juga telah menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan pada tahun yang sama. Tepatnya, pada November 2024.
“Pilkada nanti diselenggarakan pada November 2024,” kata Presiden.
Betapa pentingnya dua hajatan akbar tersebut, kata Kepala Negara, maka sudah seharusnya seluruh instansi terkait ikut menyosialisasikannya kepada masyarakat secara masif. Melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki.
Tujuannya, agar masyarakat mengetahui secara detail hal-hal yang berkaitan dengan pesta demokrasi tersebut, baik itu penyelenggaraan Pemilu yang segera di mulai tahapannya serta juga Pilkada serentak.
Penegasan Kepala Negara ini menepis isu-isu miring yang beredar dan mengemuka terkait penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.
“Perlu di jelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi informasi yang isinya pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden,” tutur Presiden.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id