Home / News

Senin, 3 Januari 2022 - 11:16 WIB

Presiden: Tren Penurunan Kasus Covid-19 Harus Dijaga

Ilustrasi Foto: Amiriyandi/InfoPublik

Ilustrasi Foto: Amiriyandi/InfoPublik

NYATANYA.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengimbau, seluruh pihak tetap menjaga tren penurunan jumlah kasus positif wabah global Covid-19 yang sudah dicapai oleh berbagai wilayah di tanah air. Sehingga, wabah ini dapat dikendalikan seterusnya secara berkelanjutan.

“Inilah yang harus kita syukuri dan kita jaga,” kata Presiden Jokowi meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2022 di Jakarta, pada Senin (3/1/2022).

Kondisi saat ini, rata-rata kasus harian di dalam negeri mencapai 174 kasus positif per hari. Angka ini menjadi pencapaian pemerintah dalam beberapa bulan belakangan dalam melakukan penanganan pandemi secara efektif.

Dibandingkan pada Juli 2021, jumlah kasus positif Covid-19 bisa mencapai ke 56 ribu dalam satu hari yang diakumulasi dari berbagai wilayah.

“Alhamdulillah pada 2 Januari 2022, dari 56 ribu di pertengahan Juli 2021, kemarin berada di angka 174 kasus per hari,” imbuh Jokowi.

Meskipun begitu, Presiden tetap bersyukur, jumlah masyarakat yang terinfeksi pandemi di tanah air hanya berkisar antara 1,6 persen dari jumlah populasi atau setara dengan sekitar 4,26 juta masyarakat.

Dengan jumlah tersebut, Indonesia menempati peringkat 147 dari 220 negara paling banyak terinfeksi wabah global Covid-19.

Indonesia lebih baik dibandingkan dengan negara Amerika Serikat (AS) yang sebanyak 16,8 persen penduduknya terkena wabah Covid-19, Brazil yang penduduknya sebanyak 10,5 persen yang terkena dari virus ini, Rusia yang sebanyak 7,2 persen penduduknya terkena, dan India yang sebanyak 2,5 persen penduduknya terinfeksi wabah ini.

Baca juga   Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, yang Tak Punya Aplikasi Cukup Lakukan Ini

“Kita juga patut bersyukur bahwa negara kita kalau dihitung dari jumlah total populasi berada di angka 1,6 persen,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, dalam menyikapi wabah global Covid-19, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (31/12/2021) menyebutkan, serangkaian upaya penanganan pandemi yang akan dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, saat ini penyebaran wabah global masih senantiasa mengancam setiap daerah di tanah air.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Faktual Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia,” dikutip dari Keppres yang diterima pada Minggu (2/1/2022).

Terdapat tiga keputusan penting yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam yakni pertama adalah Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.

Baca juga   Perketat Perizinan, Pemkab Kebumen Bentuk 6 Tim Khusus

Kedua, dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan antara lain:

Perundangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan nasional.

Lalu, perundangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan Covid-19 beserta dampaknya, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

“Peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” dikutip dari Keppres itu.

Ketiga, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan atau pencegahan Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Dalam hal tersebut, pemerintah dapat menetapkan kebijakan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Kebijakan ini, segera dilaksanakan pasca diterbitkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu.

“Keputusan Presiden ini, mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan,” kutip Keppres.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Warga berjalan di depan mural bertema penanganan Covid-19 di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021). Melalui momentum Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 12 November 2021 Kementerian Kesehatan kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan harapannya agar Indonesia sehat dan bebas dari Covid-19. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww)

News

Yang Perlu Diketahui tentang Varian B.1.1.529 Omicron
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin. (Foto: MC.Temanggung)

News

Sepekan Digelar, Polres Temanggung Vaksinasi 13.099 Orang
Sekjen Partai Berkarya Fauzan lakukan ziarah di makam Pangsar Sudirman. (Foto: zainuri arifin)

News

Tauladani Semangat Juang Pahlawan, Sekjen Berkarya Ziarahi Makam HOS Cokroaminoto dan Pangsar Sudirman
Foto: ANTARA

News

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 9 Mei 2022
Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

News

Ganjar Dukung Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik
Presiden Joko Widodo menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Nasional V Projo Tahun 2022 di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Foto: BPMI Setpres/Rusman

News

Pemerintah Siapkan Kebijakan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan
Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo

News

Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong yang Perlu Kamu Tau
Ketua Indonesia Technical Advisory Group On Immunization (ITAGI), Sri Rezeki Hadinegoro. (Foto: Istimewa/InfoPublik.id)

News

Ketua ITAGI Sampaikan Alasan Vaksin Boster Dibutuhkan