NYATANYA.COM, Jakarta Barat – Polsek Cengkareng, Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial S (52) lantaran memperkosa karyawan sendiri dan mengintimidasi selama tiga tahun.
“Tersangka kita tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Jumat (3/6/2022).
Tidak hanya itu, tersangka juga sempat menjual bayi yang dilahirkan korban akibat perbuatannya itu.
Kompol Ardhie, peristiwa itu berawal ketika korban yang masih berusia 16 tahun diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. Saat bekerja itulah korban sering dirudapaksa oleh tersangka.
“Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor,” kata Ardhie.
Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022.
Bukan dirawat, bayi tersebut malah dijual oleh korban dengan harga Rp10.000.000.
“Korban diberi uang biaya bersalin Rp5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka,” jelas Ardhie.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36). Sang paman akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5/2022).
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” imbuh Kompol Ardhie. (*)