NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pria berinisial PQ (23) warga Palbapang, Bantul ditangkap Kepolisian Sektor Umbulharjo Yogyakarta karena kasus pemerkosaan.
Hal ini diungkap Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo, S.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (4/7/2022) siang.
Kapolsek menyampaikan, dari ungkap kasus tersebut polisi mengamankan seorang PQ (23) warga Palbapang, Bantul berdasarkan laporan korban NSS (26) atas perbuatan keji pelaku pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan peristiwa pemerkosaan sendiri berawal saat tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan dan belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bantul, sekira pukul 13.00 WIB.

Pukul 16.00 WIB tersangka mengajak Korban NSS ke Kostel Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta untuk menemui om tersangka, kemudian sesampinya di sana tiba-tiba korban diseret dan dimasukan ke dalam kamar dan dikunci lalu disekap selama 3 jam di dalam kamar tersebut.
“Usai di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban sehingga membuat tersangka marah kemudian mengancam korban dengan mengunakan 1 buah pisau dapur bergagang orange yang telah disiapkan oleh tersangka,” beber Kapolsek.
Selain mengancam korban, lanjut Kompol Achmad Setyo, korban juga sempat dipukul dibagian kepala.
Korban juga sempat diikat tangan dan kakinya mengunakan rantai dompet.
Selain itu, korban juga diikat menggunakan ikat pinggang yang dibawa tersangka.
Korban sempat melakukan perlawanan sehigga ikatan tangan dan kaki korban dapat terlepas, korban mencoba menghubungi salah satu teman korban sewaktu tersangka lengah.
Melihat korban menghubungi temannya, tersangka mencekik korban hingga korban lemas tidak berdaya lalu tersangka melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban NSS.
(*/N1)