NYATANYA.COM, Demak – Dinas Perhubungan Kabupaten Demak melakukan kegiatan penimbangan kendaraan dengan menggunakan timbangan portable untuk memantau kelebihan muatan bagi kendaraan truck, Rabu (9/2/22) di Jalan Lingkar Demak.
Pelaksanaan operasi Penindakan Over Dimensi dan Over Loading bagi kendaraan truck dilaksanakan bersama Satlantas Polres Demak. Dalam operasi tersebut ditemukan 10 kendaraan truck yang melanggar ketentuan muatan atau melebihi tonanse dari beban yang diizinkan.
Kesepuluh kendaraan pelanggar tonanse ditindak dengan diberikan bukti pelanggaran (tilang) dengan penggenaan pasal 307 Undang-Undang No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
Sehubungan dengan penindakan tersebut Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan menjelaskan, terdapat tiga unsur dalam pelanggaran, yakni tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.
Bagi kendaraan yang melanggar akan dilakukan penilangan di tempat dan diarahkan agar melakukan normalisasi kendaraan, untuk disesuaikan dengan aturan Dinas Perhubungan setempat.
“Begitu juga dengan dimensi atau tatacara pemuatan, kalau daya angkutnya sesuai tapi tatacara pembuatannya melebihi bak melebihi yang lain sehingga dapat mengancam kendaraan lain, atau dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas maka tetap kami tilang. Apabila tidak taat, maka semua kendaraan yang melintas di jalan pantura Demak akan kami tindak,” tutupnya.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id