Home / News

Kamis, 14 April 2022 - 01:02 WIB

Rancangan Hak Penerbit Diharapkan Terbit Tahun Ini

Rancangan regulasi hak penerbit (publisher right) diharapkan bisa diterbitkan sebagai regulasi pada tahun ini, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Foto: Wahyu Sudoyo/InfoPublik

Rancangan regulasi hak penerbit (publisher right) diharapkan bisa diterbitkan sebagai regulasi pada tahun ini, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Foto: Wahyu Sudoyo/InfoPublik

NYATANYA.COM, Jakarta – Rancangan regulasi hak penerbit (publisher right) diharapkan bisa diterbitkan sebagai regulasi pada tahun ini, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, menjelaskan saat ini rancangan aturan tersebut sudah memasuki tahap kedua, setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menerima naskah akademik tersebut dari Dewan Pers.

“Kita berharap tahun ini (rancangan aturan hak penerbit), baik dalam bentuk PP maupun Perpres bisa diterbitkan sebagai regulasi,” ujar Dirjen IKP usai mendampingi Menkominfo menerima naskah akademik rancangan aturan Hak Penerbit di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut Usman menjelaskan, rancangan aturan itu masih berupa draft pada Oktober 2021 lalu dan sekarang sudah pada level naskah akademik, yang merupakan revisi draft tersebut.

Setelah menerima naskah akademik tersebut, Menkominfo akan mengirimnya secara tersurat ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk diproses lebih lanjut ke tahap berikut dan menentukan jenis regulasi yang tepat, apakah berupa PP atau Prepres.

“Kita sampaikan kepada publik, itu strategi komunikasinya juga, supaya publik tahu ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian komunikasi dan Informatika,” katanya.

Baca juga   Kasus Omicron di Indonesia Mencapai 506 Orang, Mayoritas Bergejala Ringan

Menurut Usman, ada perbedaan dalam prosedur dalam penetapan model regulasi, yang menentukan lamanya waktu penerbitannya.

Jika regulasinya berbentuk PP, maka akan lebih banyak melibatkan publik dan yang menjadi inisiator adalah Kementerian Kominfo atau leading sektornya.

Sedangkan jika regulasinya dalam bentuk Perpres, maka kewenangan penerbitannya sepenuhnya berada pada Setneg, termasuk dalam penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi, dan seterusnya sesuai prosedur.

“Kan itu (menghindari) ada gugatan formal judisial review atau di PTUN (pengadilan Tata Usaha Negara) dan seterusnya. Nah itu perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur tertentu untuk PP, Perpres, Undang-Undang dan lain-lain,” jelasnya.

Dia menambahkan, yang paling penting dan menjadi isu dalam regulasi ini adalah adanya negosiasi antara platform nasional di Indonesia dengan platform global seperti Google dan Facebook.

Apabila Google mau mengadopsi atau mengambil konten dari platform nasional, seteah regulasi itu terbit, akan ada negosiasi untuk menentukan kompensasi atau biaya yang harus dibayarkan.

Baca juga   Dukung PON XX Papua, Menkominfo Ajak Operator Seluler Optimalkan Broadband

“Itu salah satu unsur yang dibahas di dalam Rancangan peraturan, tujuannya untuk mencapai jurnalisme berkualitas atau good journalism,” tuturnya.

Negosiasi itu akan dilakukan oleh suatu lembaga atau institusi yang ditunjuk, misalnya dibawah Dewan Pers atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu tidak dibutuhkan jika aturannya dalam bentuk Perpres.

Selain itu, akan diatur Lembaga yang menjadi mediatornya jika tidak terjadi kesepakatan dengan platform global.

“Kalau ada platform global, katakanlah yang tidak setuju, dia bisa menyampaikan kesini. Kira-kira wasitnya di badan ini yang sifatnya perdata dan dibanyak negara patuh (dengan mediatornya),” katanya.

Usman mencontohkan negara yang telah menerapkan aturan hak penerbit adalah Australia dengan bargaining code.

Setelah menerapkan aturan itu, katanya, ada peningkatan penerimaan (revenue) penghasilan media di Australia sekitar 30 persen, karena platform global bertanggung jawab Ketika mengambil konten lokal.

“Nanti judul regulasinya itu Tanggung Jawab Platform Global Untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas. Tanggung jawabnya dua, yaitu secara ekonomi mau menghargai hak cipta media nasional dan membentuk jurnalisme berkualitas,” pungkasnya.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

News

Menko Polhukam: Unjuk Rasa Komponen Masyarakat Bagian dari Demokrasi
Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Dispenal

News

Komisi I DPR RI Setuju Laksamana TNI Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Gantikan Andika Perkasa
Menpora RI, Zainudin Amali. Foto: Humas Kemenpora

News

Edukasi Suporter Harus Masif, Cegah Tragedi Kanjuruhan di Masa Depan
Jumlah yang diperiksa per Sabtu, 18 September 2021 adalah 1.732 orang Total jumlah keseluruhan yang telah diperiksa sebanyak 797.128 orang. (Humas Pemda DIY)

News

Positif Covid-19 di DIY Sabtu 18 September 2021 tambah 134 Kasus
Satbinmas Polres Sukoharjo dan Taruna Akpol gelar Binluh sasar siswa SMK. (Foto: Dokumen Polres Sukoharjo)

News

Tekan Angka Pelanggaran Remaja  Satbinmas Polres Sukoharjo dan Taruna Akpol Penyuluhan  Siswa SMK
RSUD Budi Rahayu jadi rumah sakit rujukan menggantikan rumah sakit darurat di lapangan tenis indoor Moncer Serius. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Magelang)

News

Gantikan RS Darurat, RSUD Budi Rahayu Jadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Jakarta Penyumbang Terbanyak Penambahan Kasus Covid-19, DIY Naik 51 Kali Lipat dalam Waktu 6 Minggu
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Tankapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

News

Menko Polhukam: Pemerintah Tidak Pernah Bahas Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden