NYATANYA.COM, Sleman – Di tengah dinamika organisasi, sesuai amanat AD/ART Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Tahun 2018 Bab IX pasal 34, bahwa Rapat Kerja Daerah paling lambat dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah terselenggaranya Musyawarah Daerah.
Untuk itu, setelah Musda dilaksanakan pada 26 September 2021 maka pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 diselenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) VIII RAPI Daerah 12 Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan mengambil tema “Pemberdayaan Organisasi Komunikasi Yang Berintegritas”, Rakerda kali ini diharapkan dapat menyusun serta menetapkan Rencana Strategis RAPIDA 12 DIY periode 2021-2026 baik program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Diharapkan pula hasil dari Rakerda ini dapat menjadi pedoman bagi Pengurus RAPI Daerah (provinsi), Pengurus RAPI Wilayah (kabupaten/kota), dan Pengurus RAPI Lokal (kapanewon) dalam menyusun dan melaksanakan program kerja dalam periode kepengurusannya.
“RAPIDA 12 DIY bertekad menjadikan organisasi RAPI khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi organisasi yang berkualitas, mandiri, akuntabel, keterbukaan dan pengurus baik di tingkat Daerah, Wilayah, Lokal harus memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan roda organisasi dalam kerangka Jogja Istimewa,” demikian ditegaskan Nurdiantoro-JZ12GNI selaku Ketua Daerah RAPI Daerah 12 DIY, dalam Rakerda, Sabtu (18/6/2022).
Rakerda VIII RAPIDA 12 DIY yang dilaksanakan di Kantor Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta ini dihadiri oleh stakeholders dan utusan dari RAPI Wilayah se-Provinsi DIY.
Pada Rakerda disampaikan sambutan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang dibacakan oleh pejabat Dinas Kominfo DIY Agung Widiyono sekaligus berkenan membuka secara resmi Rakerda.
Hadir pula wakil dari Kapolda DIY dan Danrem 072/Pamungkas serta pejabat dari Dinas Perhubungan DIY, Dinas Sosial DIY, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas I DIY, BPPTKG DIY, PMI DIY, Basarnas Yogyakarta, PMI DIY, BPBD DIY, serta Kwarda Pramuka DIY.
(N1)