Home / News

Jumat, 1 Oktober 2021 - 13:32 WIB

Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, Menkominfo: Tingkatkan Kualitas Layanan di 9 Klaster

Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)

Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz. Menurut Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate, penataan ulang itu dilakukan setelah penetapan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada bulan Mei 2021 yang lalu.

“Penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz ini dilaksanakan sejak 14 Juli 2021 sampai dengan 28 September 2021, dengan perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster di berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penyelesaian Refarming 2,3 GHz, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut Menteri Johnny, 9 klaster tersebut mencakup 1) Kepulauan Riau, 2) Sumatera Bagian Utara, 3) Jawa Bagian Tengah, 4) Sulawesi Bagian Utara, 5) Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, 6) Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.

“Klaster 7a sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, dan Kabupaten dan Kota Madiun. Dan klaster 7b sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kab. Sumenep, serta klaster 8 Papua, Maluku, dan Maluku Utara,” jelasnya.

Baca juga   Kemenkominfo Putus Akses 15 PSE Game Online Perjudian, Berikut Daftarnya

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar dua payung hukum, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3, dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.

“Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang,” tandasnya.

Menurut Menteri Johnny, selama proses kegiatan refarming tidak terlepas dari operator PT Berca Hardayaperkasa dan PT Smartfren Telecom, serta koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator, “Sehingga proses refarming di suatu klaster dapat diselesaikan dalam tempo kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Selama proses refarming berlangsung, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio ikut membantu atas keberhasilan proses refarming.

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance sebanyak minimal dua kali, yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio pada setiap klaster. Frequency Clearance penting agar benar-benar bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik,” jelasnya.

Baca juga   Menkominfo Kenalkan Maudy Ayunda Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia

Menurut Menkominfo, dengan diselesaikannya penataan ulang pita 2,3 GHz menandakan bahwa kondisi pita frekuensi radio untuk layanan seluler di Indonesia semakin baik dan semakin optimal.

“Sehingga diharapkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus dipertahankan di level yang terbaik,” ujarnya.

Menteri Johnny menegaskan berbagai manfaat dan keuntungan dari refarming meliputi empat aspek, yakni perbaikan kualitas layanan bagi pelanggan di jaringan 4G maupun 5G, peningkatan kemudahan dan efisiensi pada proses upgrade teknologi Mobile Broadband (dari 4G menjadi 5G).

“Juga untuk meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G, serta menambah kapasitas jaringan 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

Melalui alokasi pita yang sudah contiguous, seluruh operator yang beroperasi di pita 2,3 GHz dapat melanjutkan pemenuhan komitmen pembangunan dan penggunaan alokasi pita frekuensi secara maksimal untuk menghadirkan layanan broadband yang berkualitas baik.

“Khususnya untuk meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” tandas Menkominfo. (*)

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi meresmikan papan nama kampung di wilayah Kelurahan Terban. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Branding Kampung di Yogya Dimulai Lewat Papan Nama
Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Jateng)

News

Ngebut Vaksinasi, Jateng Ajukan Tambahan 2,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Per Minggu
Kegiatan vaksinasi yang masih terus dilakukan di sejumlah tempat di Sleman untuk mempercepat tebentuknya herd imunity. (Foto: Humas Sleman)

News

Bupati Sleman Minta Tambahan Vaksin Covid-19 untuk Mahasiswa Luar Daerah
Menurut Haryati, bahan pangan yang mengalami fluktuasi harga di antaranya adalah cabai rawit dan minyak goreng. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Pekalongan)

News

Jelang Idul Adha, Stok Pangan Dipastikan Aman
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)

News

Instruksi Presiden, Fokus Anggaran Beli Produk UMKM
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. (Foto: Kemlu RI)

News

Menlu Retno: Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Asal Indonesia
Bupati Blora H. Arief Rohman mengukuhkan Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Pelajar se-Kabupaten Blora. (Foto: MC Kab Blora)

News

Cakep! Blora Luncurkan Satgas Covid-19 Pelajar

News

Begini Penjelasan Keraton Terkait Penertiban Sultan Ground Kawasan Bukit Sanglen Gunungkidul