NYATANYA.COM, Cilacap – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan program strategis nasional yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Komisi II budang pertanahan dan pemerintahan DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN turut mendukung program PTSL yang merupakan bagian dari Reforma Agraria, dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Teti Rohatiningsih, dalam kegiatan Penyerahan 100 Sertipikat Tanah kepada Masyarakat Kabupaten Cilacap, yang berlangsung di Atrium Premiere Hotel Cilacap, Rabu (1/12/2021).
“Mudah-mudahan ke depan sinergi ini akan lebih baik lagi dan cakupannya lebih luas lagi agar semua masyarakat Cilacap status tanahnya sudah jelas. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, masyarakat kita disejahterakan, paling tidak salah satunya memiliki tanah yang sudah berbadan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, Reforma Agraria merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan tanah, kepemilikan dan pemanfaatan tanah, serta diharapkan dapat menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini menjadi penting sebagai pencegahan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.
Dalam kesempatan ini, selain pemerintah, Teti Rohatiningsih juga mengajak masyarakat Kabupaten Cilacap untuk ikut menyukseskan program PTSL.
“Perlu peran aktif dari pemerintah dan DPR untuk terus menyosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakat agar semakin luas. Tidak hanya itu, peran dan keterlibatan masyarakat juga sangat penting sehingga program PTSL dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito, mengungkapkan bahwa program PTSL bertujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dalam masa pandemi.
“Sesuai dengan arahan Presiden, Kementerian ATR/BPN mempercepat pelaksanaan pembuatan sertipikat dalam rangka menstimulus ekonomi terhadap Usaha Kecil dan Mikro. Hal ini agar usaha-usaha tersebut dapat terus bertahan dengan menjadikan sertipikat sebagai jaminan modal, di samping sebagai bukti kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, sertipikat PTSL harus segera dibagikan agar pemilik tanah dapat berkontribusi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Sudah sewajarnya ini dipercepat. Jadi, di samping sertipikat itu sebagai legalitas bukti kepemilikan bidang tanah atau kepastian hukum, sertipikat juga bisa dijadikan jaminan permodalan. Namun, tetap harus hati-hati, penuh perhitungan, serta memastikan usaha apa yang tepat dan kemungkinan bisa berkembang,” papar Suwito.
Turut hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Aris Munanto. Ia menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap setiap tahunnya mendapat target PTSL yang sangat besar.
Namun demikian, ia meyakini pada tahun 2025 seluruh tanah akan terdaftar.
“Kantah Kabupaten Cilacap setiap tahunnya mendapat target yang sangat besar. Sesuai keinginan Presiden, tahun 2025 seluruh tanah terdaftar,” tuturnya.
“Guna mendukung kesuksesan PTSL ini, kami jajaran Kanwil maupun Kantah terus berupaya dan menjalin komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan maupun Forkopimda untuk sama-sama menyukseskan program ini. Karena PTSL merupakan suatu keniscayaan, sesuatu yang harus dilaksanakan untuk Indonesia,” terang Aris Munanto.
Adapun dalam kegiatan ini, diserahkan 100 sertipikat tanah hasil dari program PTSL yang secara simbolis diberikan kepada 10 orang masyarakat.
Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Teti Rohatiningsih, didampingi oleh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id