Home / News

Senin, 22 November 2021 - 10:24 WIB

Rem Jelang Libur Nataru, Ini Ketentuan Lengkap PPKM Level 3 yang Diterapkan

Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU)

Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU)

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah membuat kebijakan baru. Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022, pemerintah akan menyamaratakan leveling semua daerah.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Acuan kebijakan ini nantinya akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, saat memimpin rapat koordinasi Tingkat Menteri secara daring, Rabu (17/11/2021).

Kebijakan itu dikeluarkan untuk memperketat pergerakan orang. Pengetatan diperlukan agar lonjakan kasus Covid-19 bisa dikendalikan.

Selain menyamaratakan leveling semua daerah, saat libur Nataru itu, pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan. Di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Ada beberapa kriteria dalam PPKM Level 3 ini, yakni:

  • Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
  • Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
  • Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
Baca juga   Penjualan Tiket Mudik Dibuka, DAMRI Siapkan 460 Armada untuk Lebaran 2022

Dengan pemberlakukan kebijakan itu, sejumlah kegiatan harus melakukan pembatasan. Kegiatan yang diharuskan pembatasan itu yakni:

  • Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).
  • Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  • Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.
  • Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.
  • Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.
  • Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
  • Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.
  • Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  • Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery.
  • Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.
  • Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga   Ganjar Minta Masyarakat Tetap Taat Prokes Selama Ramadan

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengimbau agar masyarakat turut mengantisipasi lonjakan Covid-19. menjelang libur Nataru ini. Sebab, belajar dari pengalaman sebelumnya, kelalaian terhadap protokol kesehatan, tren kenaikan kasus akan terjadi lagi.

Wiku membagikan tips untuk mencegah lonjakan kasus itu. Pertama, disiplin dan konsisten menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Kedua, mengikuti vaksinasi Covid-19. Karena, vaksin dapat melindungi orang-orang yang tidak bisa divaksin seperti anak usia kurang dari 12 tahun ataupun orang dengan komplikasi kesehatan tertentu.

Ketiga, inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19. Artinya, jika merasakan gejala mirip Covid-19, masyarakat diminta segera melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat.

Keempat, menganalisis risiko penularan virus sebelum berkegiatan. Misalnya, memperhatikan sirkulasi udara dan durasi kegiatan. Masyarakat pun diimbau memilih kegiatan di luar ruang dengan durasi yang lebih singkat.

Kelima, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kebijakan yang berlaku dan mematuhinya.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi. (Foto:Diskominfo Jateng)

News

Pemprov Jateng Akan Dampingi Anak Korban Perceraian
Wagub saat menjadi pembina upacara HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, di halaman Kantor Gubernur. (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Ribuan Anak Jadi Yatim Piatu Akibat Covid, Gus Yasin Ajak Warga Jateng Jadi Orang Tua Asuh
Keberadaan shelter dan dapur umum Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Yogyakarta kembali beroperasi seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta. Hingga Kamis siang (3/2/2022) jumlah penyitas Covid-19 di Shelter Bener sebanyak 11 orang dan 20 orang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Kasus Melonjak, Pemkot Yogya Kembali Fasilitasi Makan Minum Penyitas Covid-19
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi meninjau pelaksanaan vaksin di SMPN 5. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Ribuan Pelajar di Kota Yogya Antusias Ikuti Vaksinasi
Seusai memberikan keterangan pers, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo datang langsung ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Rabu (9/2/2022). Kedatangannya ke Desa Wadas untuk dialog dengan warga. Selain itu, dia ingin memastikan agar kerukunan tetap terjalin di sana. (Foto: Humas Jateng)

News

Jaga Kerukunan, Gubernur Ganjar Temui Warga Desa Wadas
Vaksinasi pelaku wisata di Laguna Pantai Glagah, Kulonprogo. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

90% Pelaku Wisata di DIY Sudah Divaksin
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau Kelurahan Mangkang Wetan yang terkena banjir dari luapan Kali Beringin, Semarang, Selasa (8/11/2022). Foto: Humas Jateng

News

Cegah Banjir Mangkang Wetan, Ganjar Minta BBWS Bikin Tanggul Sementara
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Lima Warga Mertoyudan Terkonfirmasi Positif Covid-19