NYATANYA.COM, Surabaya – Selain tersangka pencabulan MSAT, Polda Jatim juga telah mengamankan 5 orang tersangka yang dianggap menghalangi petugas polisi saat melakukan penangkapan di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jumat (7/7/2022) kemarin.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan tercatat sebanyak 321 orang diamankan dalam penangkapan kemarin dan berstatus sebagai saksi.
“Mereka sudah kita amankan, statusnya masih saksi, rencana akan kita pulangkan hari ini,” kata Totok, usai Konferensi Pers di Rutan 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Totok menyampaikan, dari 5 orang yang telah ditetapkan tersangka itu, satu orang yang diduga menghalangi penangkapan pada Minggu (3/7/2022) lalu, dan 4 orang tersangka yang diduga menghalangi penangkapan pada Kamis (8/7/2022) kemarin.
“Siang ini kita akan lakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ungkap Totok sebagaimana dikutip dari selalu.id.
Lima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya terkait perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah massa pendukung MSAT yang berada di dalam Pondok Shiddiqiyyah diangkut oleh polisi. Massa yang diamnkan tersebut diangkut dalam tiga truk.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan massa yang diangkut, di antaranya dua orang yang menghalang- halangi polisi yang hendak masuk pesantren untuk melakukan penangkapan.
“Ya sama sukarelawan dari luar-luar daerah kan ada di dalam, masih kita data di polres (Jombang), yang kita bawa (massa) tiga truk. Jumlahnya, nanti akan kita data ke polres kita akan periksa semua nanti perkembangan akan kita informasikan,” ujar Dirmanto.
(Ade/SL1/N1)