Home / Peristiwa

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:14 WIB

Residivis 4 Kali Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Warga Seyegan Dicokok Polisi

PS diamankan Polsek Mlati lantaran nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Foto: @polresleman

PS diamankan Polsek Mlati lantaran nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Foto: @polresleman

NYATANYA.COM, Sleman – Seorang pria warga Seyegan Sleman berinisial PS, diamankan Polsek Mlati lantaran nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitriya Utomo, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Bowo Susilo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban RAL (20) warga Umbulharjo, Yogyakarta yang kehilangan sepeda motor.

Semula korban mengiklankan sepeda motor di media sosial. Pelaku yang melihat iklan tersebut kemudian menghubungi korban seolah-olah akan membeli sepeda motor dengan cara mengajak COD.

Baca juga   SMAN 2 Ngaglik Sleman Kembangkan Podcast sebagai Media Pembelajaran
PS diamankan Polsek Mlati lantaran nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Foto: @polresleman

“Setelah tersangka bertemu dengan korban, sesaat kemudian dengan berdalih hendak mengambil uang, tersangka meminjam sepeda motor tersebut. Namun oleh tersangka sepeda motor tersebut malah dibawa kabur,” bebernya.

Setelah mendapat laporan, Unit reskrim Polsek Mlati langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban.

Setelah mendapatkan beberapa data dan petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di daerah perbatasan Seyegan-Mlati, Sleman pada 26 juni 2022.

“Pelaku ini merupakan residivis 4 kali dengan kejahatan yang sama dan masih menjalani proses bebas bersyarat, namun tersangka kembali melakukan tindak pidana serupa,” jelasnya.

Baca juga   Sragen Terima Bantuan 100 Oksigen Konsentrator dari Surakarta

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, tersangka nekat melakukan penipuan karena terlilit hutang setelah kalah main judi.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah menjual sepeda motor tersebut di daerah Muntilan Magelang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Eks kantor DPU Solo ini kini disulap menjadi Hetero Space untuk Kembangkan UKM. Hetero Space merupakan ruang untuk menggodok anak muda atau mereka yang berjiwa kreatif. Di Solo, fokus pengembangannya meliputi bidang seni. (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Sempat “Suwung”, Eks Kantor DPU Solo Disulap Jadi Hetero Space untuk Kembangkan UKM
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat dalam rakor lintas sektor yang digelar Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda di Gedung Korpri, Senin (13/12/2021). (Foto: Diskominfo Kabupaten Wonosobo)

Peristiwa

Sambut Nataru, Bupati Wonosobo Tak Ingin Kecolongan Kasus Covid-19
Foto: ANTARA

Peristiwa

Kementerian ESDM: Endapan Kuarter dan Bebatuan Berumur Perkuat Efek Gempa Mamuju
Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

Peristiwa

PPKM Darurat, Dishub dan Satlantas Temanggung Lakukan Penyekatan
Foto: Diskominfo Jateng

Peristiwa

Ombak Tinggi, BPBD Jateng Imbau Nelayan Pesisir Pantai Selatan Tak Melaut
Senam masal mewarnai kegiatan ITDA Carnival Expo 2024. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

ITDA Carnival Expo 2024, Ajang Hiburan bagi Masyarakat hingga Promosi Kampus
Gambar (maket) rencana lokasi bekas penambangan batu andesit (quarry) bakal menjadi destinasi wisata menarik di Indonesia dan Jawa Tengah. (Foto: BBWS DIY)

Peristiwa

Ada Recovery di Bekas Penambangan Quarry, Wadas Jadi Destinasi Wisata Paling Memikat
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat saat melihat vaksinasi siswa di SMP N 1 Boyolali, Jumat (23/07/2021). (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Boyolali)

Peristiwa

Pemkab Boyolali Kebut Vaksinasi 33 Ribu Siswa SMP