NYATANYA.COM, Sleman – Seorang pria warga Seyegan Sleman berinisial PS, diamankan Polsek Mlati lantaran nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitriya Utomo, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Bowo Susilo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban RAL (20) warga Umbulharjo, Yogyakarta yang kehilangan sepeda motor.
Semula korban mengiklankan sepeda motor di media sosial. Pelaku yang melihat iklan tersebut kemudian menghubungi korban seolah-olah akan membeli sepeda motor dengan cara mengajak COD.
“Setelah tersangka bertemu dengan korban, sesaat kemudian dengan berdalih hendak mengambil uang, tersangka meminjam sepeda motor tersebut. Namun oleh tersangka sepeda motor tersebut malah dibawa kabur,” bebernya.
Setelah mendapat laporan, Unit reskrim Polsek Mlati langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban.
Setelah mendapatkan beberapa data dan petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di daerah perbatasan Seyegan-Mlati, Sleman pada 26 juni 2022.
“Pelaku ini merupakan residivis 4 kali dengan kejahatan yang sama dan masih menjalani proses bebas bersyarat, namun tersangka kembali melakukan tindak pidana serupa,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, tersangka nekat melakukan penipuan karena terlilit hutang setelah kalah main judi.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah menjual sepeda motor tersebut di daerah Muntilan Magelang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*/N1)