NYATANYA.COM, Purbalingga – Sebanyak 1.117 bidang tanah di Desa Banjaran akhirnya berstatus resmi lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Purbalingga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Penyerahan ribuan sertifikat tanah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, di Balai Desa Banjaran, Kamis (2/9/2021).
Bupati Tiwi menuturkan, Desa Banjaran termasuk dalam 55 desa yang mendapatkan bantuan Program PTSL dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Purbalingga. Dari 1.177 tanah yang telah tersertifikasi, 1.114 bidang tanah berstatus sertifikat hak milik, 53 bidang sertifikat hak pakai, dan 10 bidang sertifikat tanah wakaf.
“Harapan kami tentunya bantuan sertifikat PTSL ini bisa bermanfaat dan bisa dimanfaatkan dengan baik, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Bupati Tiwi.
Lebih lanjut, program PTSL memiliki banyak fungsi, diantaranya mengurangi potensi konflik perebutan status kepemilikan tanah, mengurangi sengketa, dan menaikkan nilai aset tanah. Selain itu, sertifikat tanah memiliki nilai yang berharga karena dapat dijadikan agunan untuk pengajuan pinjaman di perbankan.
“Tapi, saya berharap bila nantinya sertifikat tersebut akan dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman, hendaknya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif,” katanya.
Bupati juga berharap program PTSL di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lancar, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan program tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Purbalingga, Damargalih Widihastha, mengungkapkan, target program PTSL tahun 2021 di Kabupaten Purbalingga mencapai 86.273 bidang tanah. Jumlah tersebut meningkat sangat signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sekitar lima ribuan bidang tanah.
“Kami akan terus menyelesaikan penyertifikatan tanah program PTSL ini, termasuk menuntaskan sertifikasi aset Pemkab Purbalingga,” katanya.
Melalui PTSL ini, lanjut Damargalih, pihaknya berkontribusi terhadap upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“PAD dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai dengan Agustus 2021 tercatat Rp4,6 miliar. Sebelumnya, di tahun 2020 Rp6,08 miliar dan tahun 2019 Rp8,1 miliar. Kondisinya memang menurun karena mungkin adanya efek pandemi Covid-19,” jelasnya. (*)