NYATANYA.COM, Jakarta – Rizky Billar resmi tersangka KDRT atas istrinya sendiri Lesti Kejora. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menyampaikan pernyataan resmi dan membeberkan kronologi perubahan status hukum termasuk menyinggung hasil visum Lesti Kejora.
Endra Zulpan menerangkan, rencana semula suami Lesti Kejora diperiksa pada 6 Oktober 2022 namun mangkir dengan sejumlah alasan termasuk guncangan psikis hingga memanggil ustaz ke rumah.
Panggilan kedua diagendakan Kamis (13/10/2022) tapi maju sehari. Maju mundur panggilan kedua terkait kasus KDRT ini tetap patuh terhadap prosedur.
Pada Rabu (12/10/2022) pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah dilakukan mulai dari penyelidikan kasus, kemudian menaikkan statusnya sebagai penyidikan.
“Sejalan dengan berjalannya pemeriksaan dan juga terkait hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor,” imbuhnya.
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022), Endra Zulpan menyebut, mencermati sejumlah kesaksian dan alat bukti yang dikumpulkan aparat, maka tim penyidik menaikkan status hukum Rizky Billar menjadi tersangka.
“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” papar Endra Zulpan.
Penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar menjadi babak baru dalam drama KDRT Lesti Kejora.
Sebelumnya, pelantun “Tirani” didampingi pengacara, Sandy Arifin, melaporkan dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, 28 September 2022.
Kini, Rizky Billar jadi calon pesakitan. Endra Zulpan menyebut penyidik telah menyiapkan pisau hukum untuk Rizky Billar. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara telah menantinya.
“Ini adalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004. Pasal yang dikenakan kepada saudara Muhammad Rizky atau Rizky Billar itu 5 tahun penjara,” pungkas Endra Zulpan. (*)