Home / News

Rabu, 15 Mei 2024 - 01:33 WIB

Roy Suryo: Ada Apa (Apanya) Draft UU Penyiaran?

Dr. KRMT Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

Dr. KRMT Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

NYATANYA.COM – Masyarakat Pers terusik, selama ini Kebebasan Pers di Indonesia sudah dirasakan nyaman dan “on the track” dengan UU Pers No. 40/1999 yang ditetapkan semenjak 23 September 1999 lalu dan dirasakan sudah sesuai dengan Jiwa dan Semangat Reformasi, mendadak ada Usulan dalam Draft RUU Penyiaran Baru yang sedang digodog di Komisi 1 dan BaLeg (Badan Legislasi) DPR-RI.

Ini terjadi karena beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers, misalnya ada larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) huruf (c) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024.

Kenapa hal diatas dipertanyakan? Karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan sebelumnya yang sudah berjalan 25 tahun, UU No 40/1999 dan telah dengan sangat baik mengatur ihwal kerja dan etika pers, termasuk soal kegiatan jurnalisme investigasi.

Kalau sekarang mendadak muncul usulan untuk mengatur soal khusus ini (dengan KPI/ Komisi Penyiaran Indonesia) bisa diprediksikan akan ada pasal-pasal titipan (baca: colongan) yang akan menghambat Kebebasan Pers selama ini.

Termasuk juga Penyelesaian Sengketa Pers yang selama ini ditangani baik oleh Dewan Pers, dalam RUU ini di Pasal 42 akan dilakukan oleh KPI.

Memang anehnya pada konsideran draft RUU Penyiaran tersebut sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Pers yang sudah ada sebelumnya, sehingga hal ini dalam sistematika Penulisan Draft RUU akan berpotensi Tumpang tindih sekaligus ketidakpastian hukum yang diaturnya.

Sebagai mantan Anggota DPR-Ri di Komisi 1 yang menangani juga soal Pers dan Kominfo, bahkan sempat juga menjadi Anggota BaLeg DPR-RI selama sekitar setahun, mulai 2016-2017, saya sangat bisa memahami kejanggalan yang dirasakan oleh Insan Pers hari-hari ini.

Meski asumsi tersebut dibantah oleh beberapa Anggota Komisi 1 sekarang dan mereka kompak mengatakan bahwa DPR tidak memiliki maksud/ tujuan untuk melemahkan keberadaan pers dan masih membuka ruang kepada insan pers, masyarakat sipil dan para pegiat untuk membantu menyempurnakan revisi RUU Penyiaran tersebut, namun sekalilagi wajar bilamana masyarakat sekarang memang harus mewaspadai ketidaksinkronan antara statemen yang disampaikan sebelumnya dengan hasil akhir yang terjadi.

Baca juga   Sektor Pertanian Tak Tergarap Optimal, Petani Inginkan Bupati Baru di Sleman

Sebab contohnya sudah sering, misalnya dalam RUU Cilaka yang akhirnya jadi UU Ciptaker sekarang, banyak sekali terjadi ketidaksesuaiannya dalam pelaksanaan dan sangat merugikan masyarakat.

Mengapa Jurnalisme Investigasi ini menarik? Karena selain yamg ada di media cetak dan online, visualisasi tayangan jenis ini di media elektronik memang menempati posisi tersendiri bagi masyarakat.

Pasca Indonesia memberi kebebasan untuk Stasiun TV swasta menayangkan berita, maka sejak 1989 saat RCTI dan SCTV menyusul di tahun 1990 memiliki program jenis ini langsung diminati masyarakat.
Sejarah mencatat, banyak nama acara unggulan stasiun-stasiun TV tersebut telah akrab disanubari masyarakat, mulai dari SiGi (SCTV), BuSer (SCTV), Metro Realitas (MetroTV),Telusur (TVOne), Kupas Tuntas (TV7), Berkas Kompas (KompasTV) sampai kepada program-program yang menggunakan nama Anchornya sendiri: Aiman (KompasTV), AFD Now / Alfito Deanova (CNN), Rosi (KompasTV), Ni Luh (KompasTV), Rully Files (CNN) dan sebagainya.

Tidak jarang bahkan pembuatan liputan jurnalisme investigatif diatas beresiko kepada jurnalis/ reporternya, misalnya yang barusan dialami oleh salah satu jurnalis senior dari sebuah TV Swasta saat Pemilu 2024 kemarin.

Meski sempat diproses dan berjalan kasusnya, Alhamdulillah dalam perkembangannya pelapor kemudian mencabut pengaduannya dan kasus tersebut dihentikan penyidikannya, meski sudah sempat dilakukan beberapa kali pemanggilan kepada sang jurnalis bahkan penyitaan barang bukti dari yang bersangkutan, meski statusnya masih sebagai Saksi.

Dalam kasus tersebut sebenarnya UU Pers sekalilagi sudah cukup bisa digunakan untuk menjembatani bilamana terjadi ketidaksesuaian pendapat antara satu pihak dengan pihak lain.

Oleh karenanya bilamana mendatang dalam RUU Penyiaran justru akan diberikan tambahan kepada KPI untuk “cawe-cawe” dalam Urusan materi Jurnalistik ini, dikhawatirkan malah bisa terjadi saling sengkarut alias tumpang tindih kepentingan dari dua lembaga yang sebenarnya sudah punya tupoksi masing-masing, yakni Dewan Pers dan KPI.

Baca juga   Angin Sejuk PWI, Difasilitasi Menkumham Dualisme Pengurus PWI Pusat Siap Rekonsiliasi

Bisa jadi justru masalahnya tidak cepat selesai sebagaimana penyelesaian sistem mediasi seperti yang dilakukan Dewan Pers selama ini, namun berbuntut panjang karena melibatkan banyak pihak dan metode penyelesaian yang berbelit karena perbedaan mekanisme penyelesaiannya.

Memang Revisi atau Pergantian UU adalah suatu hal yang diperlukan bilamana UU eksisting dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi Masyarakatnya, misalnya Revisi UU ITE / Informasi dan Transaksi Elektronik No 11/2008 menjadi UU No 19/2016 dan terakhir sekarang UU No 01/2024.

Sementara ada juga UU lain yang sebenarnya sudah ketinggalan jaman karena teknologinya banyak yang sudah berkembang, yakni UU Telekomunikasi No 3/1989 yang revisi terakhirnya adalah UU No 36/1999 alias sudah berusia 25 tahun dari sekarang padahal Dunia Telekomunikasi sudah sangat berkembang dibandingkan tahun awal Millenium tahun 2000 lalu.

Kesimpulannya, kalau UU memang sudah saatnya direvisi karena sudah tidak sesuai jamannya lagi adalah hal yang wajar dan tidak akan menimbulkan pertanyaan.

Namun jika UU yang masih berjalan baik dan sesuai dgn kehidupan masyarakat mendadak ada (kepentingan ?) untuk diganti atau ditambahkan hal-hal yang justru menarik mundur aliaa mengekang demokrasi, tebtu hal ini pantas menjadi pertanyaan besar.

Ada apa (apanya?) dibalik itu semua? Mengapa justru terkesan akhir-akhir ini Reformasi makin jauh dari Harapan, Demokrasi dikebiri dan malah Korupsi, Kolusi, Nepotisme makin menjadi-jadi? Siapa lagi yg bisa mengkritisi kalau Pers yg Sehat dan Bertanggungjawab malah dibungkam? Miris, benar2 Indonesia Emas 2045 akan menjadi Indonesia Cemas kalau demikian. **

Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB – Mantan Anggota DPR-RI Komisi-1 2 periode (2009-2019) sekaligus Mantan Anggota Badan Legisllasi / BaLeg DPR-RI 2016-2017

Share :

Baca Juga

Pengurus Abdi Dalem Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Wewengkon Kota Yogya masa bakti 2022-2025 dikukuhkan. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Pengurus Abdi Dalem Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Wewengkon Kota Yogya Dikukuhkan
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)

News

Presiden Minta Jajarannya Berikan Pelayanan Maksimal kepada Pemudik
Harga sejumlah bahan pokok di pasar tradisional Kota Yogyakarta pada bulan Januari mengalami penurunan. Sebelumnya harga bahan pokok mengalami kenaikan cukup signifikan pada akhir tahun 2021. Namun warga tak perlu khawatir karena stok aman. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Awal Tahun Harga Sejumlah Bahan Pokok di Yogyakarta Mulai Turun
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (keempat dari kanan) bersilaturahmi dengan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (ketiga dari kanan). Foto: NU Online

News

Ketua KPU RI: Dukungan NU Sangat Strategis untuk Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

News

Lima Pesan Presiden Saat Bahas APBN 2022
Pemkot Yogya siagakan mobile laboratorium untuk test antigen di wilayah yang memiliki tingkat aktivitas tinggi saat libur Nataru. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Pemkot Yogya Siagakan Mobile Laboratorium Tes Acak di Tempat Wisata
Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin lanjutan atau booster Covid-19, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia. Namun begitu vaksin lanjutan yang digunakan berdasarkan ketersediaan disetiap daerah. (Foto: Kemenkes)

News

Ini Enam Jenis Vaksin Booster yang Digunakan Indonesia, Berikut Ketentuannya
Syukuran dan doa bersama bertajuk 'Ketupat Mayday' di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Minggu (1/5/2022). Foto:MC Diskominfo Prov Jatim

News

“Ketupat Mayday” Jadi Momentum Peringatan Hari Buruh di Surabaya