Home / News

Sabtu, 23 Juli 2022 - 09:05 WIB

Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Tapi Belum Ditahan

Roy Suryo. Foto: Antara

Roy Suryo. Foto: Antara

NYATANYA.COM, Jakarta – Setelah diperiksa selama 11 jam, polisi akhirnya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai tersangka.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia, khususnya terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (23/7/2022)

Baca juga   Update! Banjir Bandang Kota Batu, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 6 Orang

Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan.

“Masalah penahanannya nanti kami ‘update’,” ujar Zulpan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga   Branding Kampung di Yogya Dimulai Lewat Papan Nama

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2020 untuk kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (Foto:Dok Humas Pemkot Yogya)

News

Kota Yogyakarta Kembali Raih Anugerah Parahita Ekapraya 2020
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Kasus Covid-19 DIY Hari Ini, Sembuh Tambah 1.207 Orang, Meninggal 39
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Hingga 2 Agustus Kasus Covid-19 Tambah 5.827, Meninggal 24 Orang
Presiden Jokowi, menerima gelar tua adat Ende ‘Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa’. Prosesi pengukuhan dilakukan di Rumah Tenun Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi Dianugerahi Gelar Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. (Foto: Kemlu RI)

News

Menlu Retno: Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Asal Indonesia
Foto: Diskominfo Kab Semarang

News

Pembebasan Tanah Proyek Tol Yogya – Bawen di Kandangan Tercepat
Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: Dok.Puspenkum Kejagung)

News

Lantik 18 Kajati Baru, Jaksa Agung Minta Kedepankan Hati Nurani
Perwakilan Bank Dunia berkunjung ke lokasi hasil kegiatan penataan permukiman kawasan kumuh bantaran Sungai Gajah Wong di wilayah Muja Muju Kota Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Bank Dunia Apresiasi Penataan Kawasan Kumuh Sungai Gajah Wong