Home / Peristiwa

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:33 WIB

Rugikan Keuangan Negara Rp50 Miliar, Kanwil Pajak DIY Sita Aset Dua Wajib Pajak

Kanwil DJP saat gelar jumpa pers perkara penyitaan aset dua wajib pajak, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar. (Foto: Ist)

Kanwil DJP saat gelar jumpa pers perkara penyitaan aset dua wajib pajak, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar. (Foto: Ist)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita aset dua wajib pajak, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp50 miliar.

Kedua wajib pajak yang sudah ditetapkan tersangka itu berasal dari perorangan serta korporasi.

“Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada Kamis, 12 Mei 2022 telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisial PT PJM yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga   Belum Sempat Diedarkan, Pengedar Sabu Keburu Digerebek Polisi

“Dari kedua tersangka disita uang tunai sekitar Rp11 miliar. Khusus milik tersangka HP, kami menyita berbagai barang mewah,” ucap Slamet.

Barang mewah yang disita diantaranya tas sebanyak 32, jam tangan 9, perhiasan, satu buah medal series, dan uang tunai dengan taksiran di atas Rp10 juta.

“Ada juga uang tunai dalam pecahan mata uang asing, satu unit sepeda motor, serta tiga unit tanah dan bangunan,” jelasnya.

Diungkapkan Slamet, nilai pasti uang tunai dalam pecahan rupiah tersebut masih akan divalidkan dengan pihak bank.

“Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya,” terangnya.

Baca juga   Semarak Sumpah Pemuda Dukung Yogyakarta Kota Seni Budaya, 3 Event Digelar Sekaligus

Lebih lanjut dikatakannya, untuk aset milik korporasi PT PJM, ada beberapa yang disita. Diantaranya, satu unit tanah dan bangunan gudang, satu unit mobil mewah, sejumlah perhiasan, dan uang tunai pecahan rupiah dengan taksiran mencapai Rp11 miliar.

Kemudian uang tunai dalam mata uang asing, kunci brankas, komputer, flashdisk, serta sertifikat dan dokumen pendukung lainnya.

“Tersangka korporasi PT PJM ini bergerak dalam bidang distributor sembako,” ujar Slamet.

Slamet menambahkan, tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengamankan aset wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

“Tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” imbuh Slamet.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Proses penyortiran salak Nglumut di Packing House Gapoktan Ngudiluhur Desa Kaliurang Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. (Foto: Humas/beritamagelang)

Peristiwa

Setelah Thailand dan Kamboja, Salak Nglumut Srumbung Siap Ekspor ke China
Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih menggunting pita, menandai peresmian Jembatan Hijau dan Jalan Gus Dur di Pajangan. (Foto: Humas Bantul)

Peristiwa

Bupati Bantul Resmikan Jembatan Hijau dan Jalan Gus Dur di Pajangan
Bencana angin puting beliung yang melanda sejumlah permukiman warga di Kecamatan Parakan, mendapat atensi Bupati HM Al Khadziq, dengan langsung meninjau rumah-rumah warga maupun tempat ibadah terdampak. (Foto:MC.TMG)

Peristiwa

Bupati Temanggung Tinjau Wilayah Terdampak Puting Beliung di Parakan
Proses evakuasi penumpang Kapal Sabuk Nusantara 91 yang kandas di Pulau Setabok. (Foto: Nita)

Peristiwa

Tabrak Karang, Kapal Sabuk Nusantara 91 Kandas di Pulau Setabok
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak menahan lima warga negara (WN) Filipina karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia. (Foto: ANTARA)

Peristiwa

Masuk Secara Ilegal, 5 WN Filipina Ditahan Imigrasi Siak
Aslog Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Ist

Peristiwa

Rakernis Logistik Polri Suguhkan Kearifan Lokal Yogya dan Libatkan UMKM, Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Webinar Nasional bertajuk 'Peran Milenial dalam Membangkitkan Ekonomi UMKM' yang Akumandiri dan BPR MSA. (Foto: tangkapan layar webinar)

Peristiwa

BPR MSA Gelar Webinar Nasional Peran Milenial Bangkitkan UMKM
Kedua pelaku pencurian laptop spesialis kos-kosan dan asrama mahasiswa yang ditangkap petugas. Foto: Polres Bantul

Peristiwa

Dua Pencuri Spesialis Laptop di Kos-kosan Mahasiswa Ditangkap Polisi Bantul