NYATANYA.COM, Bekasi – Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu digerebek Bareskrim Polri di dua lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 10 tersangka, yakni AT, SUR, TS, SB, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
“Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah 6x melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkap Kasubdit IV Kombes Pol Andi Sudarmaji, Kamis (12/9/2024).
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya sebagaimana dikutip dari TBNews Polri.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
Kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini. (N1)