NYATANYA.COM, Pekalongan – Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Tim Penggerak TP PKK Kota Pekalongan meresmikan status delapan pasangan nikah siri. Peresmian status pernikahan tersebut digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Budiyanto, mengungkapkan, kegiatan legalisasi pernikahan itu memang menjadi program tahunan Pemerintah Kota Pekalongan.
“Legalisasi pernikahan ini memang menjadi program pemerintah dari tahun ke tahun, karena banyak masyarakat yang melakukan nikah siri. Sampai mereka tua pun dan sudah punya anak, tetapi legalisasi pernikahan mereka belum ada,” bebernya kepada media, Jumat (9/7/2021).
Budiyanto menyebutkan, selain peresmian status perkawinan, kedelapan pasangan pengantin tersebut mendapatkan berbagai fasilitasi. Antara lain, mas kawin berupa cincin emas seberat 2,5 gram, seperangkat alat salat, kompor gas, suvenir, dan sejumlah uang.
Budiyanto berharap, dengan dilegalkannya status pernikahan maka pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan buku nikah yang bisa digunakan untuk mengurus pembaruan KTP, KK. Bahkan bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan program pemerintahan, serta hak-hak waris
“Bagi yang ingin melegalisasikan pernikahannya, kami sudah koordinasi kepada kelurahan dan kecamatan, untuk menginformasikan kepada masyarakat. Masyarakat yang ingin dilegalisasikan pernikahannya silahkan bisa mendaftarkan ke Dinsos-P2KB,” pungkasnya. (*)