Home / News

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:59 WIB

Sambut Pelonggaran Prokes, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Foto: Infopublik/Amiriyandi

Foto: Infopublik/Amiriyandi

NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi (pelonggaran) protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Baca juga   Permudah Masyarakat Tunaikan Zakat, BAZNAS Gandeng Aplikasi KESAN

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE No.18 tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE No.19 tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Baca juga   Tandatangani MoU dengan Pemkot Yogya, Tokopedia Bantu UMKM Kembangkan Pasar Digital

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

(DT/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Sejumlah barang bukti rokok ilegal disita petugas. (Foto: Diskominfo Demak)

News

Tim Yustisi Demak Sita 48.180 Batang Rokok Ilegal
Foto penampakan Gunung Merapi, Senin (9/8/2021) pukul 05.34 pagi tadi. (Foto: BPPTKG)

News

Pagi Ini Gunung Merapi 2 Kali Luncurkan Awan Panas
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meninjau lokasi banjir di Kelurahan Meteseh, Tembalang, Semarang, Sabtu (7/1/2023). Foto: Humas Jateng

News

Tinjau Banjir Meteseh Tembalang, Wagub Jateng: 1.000 Karung Limbah Batubara Didatangkan untuk Tanggul Darurat
Pelayanan permohonan akta kematian dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu akta kematian. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Yogya Gandeng RT Laporkan Data Kematian
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19. (Foto:nyatanya.com/Kominfo Sragen)

News

Perketat PPKM, Pemkab Sragen Larang Hajatan dan Arisan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Puspenkum Kejagung)

News

Tiga Saksi Kasus Satelit Kemenhan Dicegah ke Luar Negeri
Puncak Acara Peringatan Hari Kartini Tahun 2022 DIY digelar di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (21/4/2022) mengangkat tema ‘Berdaya dan Berkarya di Masa Pandemi, Perempuan Tangguh untuk Indonesia Tumbuh’. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Peringatan Hari Kartini Harus Ditransformasi untuk Membangun Legacy
Perum BULOG memastikan bahwa daging kerbau beku impor, bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Foto: Ist/InfoPublik

News

Bulog Pastikan Daging Kerbau Impor Bebas PMK, Begini Penjelasannya