Home / News

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:59 WIB

Sambut Pelonggaran Prokes, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Foto: Infopublik/Amiriyandi

Foto: Infopublik/Amiriyandi

NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi (pelonggaran) protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Baca juga   Waspada Lur, Ada Tiga Provinsi Kasus Covid-19 Perhari Melebihi Delta

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE No.18 tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE No.19 tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Baca juga   KY Kembali Buka Seleksi Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Jabatan yang Dibutuhkan

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

(DT/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

News

Siap Bersinergi, Paguyuban JPSS Bukit Aroma Berkomitmen Atasi Sampah di DIY
Presiden Jokowi saat berpidato pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 ASEAN-India. (Foto: BPMI Setpres/ Rusman)

News

Kerja Sama ASEAN-India Penting di Sektor Farmasi
GPFI menggelar Bincang Pagi: Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita di Jakarta. Foto: Dok GDFI

News

Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, GP Farmasi Optimis Aman Dikonsumsi Kembali
(Foto: MC Diskominfo Prov Jatim/InfoPublik)

News

BRIN: Unair yang Tercepat Kembangkan Vaksin Merah Putih
Presiden Jokowi melantik sembilan orang Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024). BPMI Setpres.

News

Ini Sembilan Anggota KPPU yang Dilantik Presiden Jokowi
Ilustrasi. (Foto: Antara Foto)

News

Waspada Lur, Ada Tiga Provinsi Kasus Covid-19 Perhari Melebihi Delta
Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V DPR RI tahun sidang 2021-2022, yang menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Foto: ANTARA

News

Mengenal Papua Pegunungan, Satu-satunya Provinsi yang Tidak Memiliki Batas Laut

News

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen, Mulai Hari Ini