NYATANYA.COM, Temanggung – Tim Gabungan dari Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Temanggung, Satpol PP Kabupaten Temanggung, dan Kepolisian, menggelar inspeksi pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pemkab Temanggung.
Salah satunya, di kantor Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) yang berlokasi di satu gedung, Kamis (24/3/2022).
Sasaran inspeksi adalah kendaraan dinas plat merah dan kendaraan pribadi milik karyawan di OPD sasaran.
Kasi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan pada UPPD/Samsat Temanggung, Farah Laili Zahara, menjelaskan, inspeksi pajak kendaraan tersebut merupakan pelaksanaan dari Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah, untuk meningkatkan kepatuhan karyawan di instansi pemerintah.
Inspeksi dilakukan langsung ke area parkir untuk semua kendaraan, baik plat merah dan plat hitam, yang dipakai karyawan di kantor bersangkutan.
“Dari hasil inspeksi apabila ada yang menunggak, kami informasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk bisa didata siapa pemakainya, dan jika ingin melakukan pembayaran dipersilahkan untuk membayar di lokasi. Samsat Temanggung juga memfasilitasi dengan mobil Samsat Siaga, sehingga wajib pajak bisa membayar di tempat tanpa harus antre ke kantor Samsat induk,” ujarnya, yang juga Ketua Tim Gadis Pantura.
Farah menuturkan, jika pada hari H pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak, bisa mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk membayar dalam waktu satu minggu. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan monitor dan evaluasi.
“Nanti akan kami monitor dan evaluasi dengan meminta bantuan kepada Kasubag Umpeg pada masing-masing OPD, untuk bisa memonitor karyawannya ataupun plat merah. Apabila ada yang belum membayar, harus segera membayar dalam waktu seminggu,” imbuhnya.
Diterangkan, untuk tahap pertama, inspeksi dilaksanakan di OPD pemkab. Ke depan, rencananya akan dilaksanakan secara berkala ke OPD pemprov yang memiliki unit kerja di Kabupaten Temanggung, termasuk pemerintah pusat atau instansi vertikal lainnya.
Melalui kegiatan itu, pihaknya berharap agar pemerintah dan penyelenggara negara untuk bisa patuh dan tertib membayar pajak, apalagi plat merah. Karena sudah dianggarkan dan untuk karyawan sebagai pamong praja di lingkungan pemerintah daerah, bisa memberikan contoh yang baik untuk instansinya sendiri, rekan-rekan, dan masyarakat di sekitarnya.
“Sehingga, bisa mengurangi nilai piutang pajak yang harus dibayarkan. Karena uang pajak yang masuk juga sebagian akan kembali lagi ke pemerintah daerah, melalui bagi hasil pajak daerah,” tandasnya.
(N1)