NYATANYA.COM, Temanggung – Polisi dari Satuan Reskrim Polres Temanggung, Jateng berhasil mengamankan dan menangkap Mustofa (24) warga Desa Mandisari Kecamatan Parakan Temanggung karena terbukti menyimpan sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan tersangka sebagai salah seorang target operasional jajaran Polres Temanggung.
“Diduga tersangka mengetahui jaringan peredaran narkoba, sehingga menjadi salah satu target,” kata Ari Fajar Sugeng, Selasa (4/7).
Dia mengatakan pada malam lalu, petugas mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu yang melibatkan tersangka tersebut. Hasil penelusuran Mus akan mengambil sabu-sabu di sebuah lokasi.
“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut, untuk menangkap Mus dan mereka yang terlibat dalam penjualan sabu-sabu,” kata dia.
Dijelaskan bahwa tersangka mengambil sabu-sabu yang dipesan di jalan Paponan Kecamata Parakan, Temanggung, yang kemudian dibawa pulang. Mus ditangkap di rumahnya berikut barang bukti sabu-sabu yang dalam penguasaanya.
Hasil keterangan dari tersangka, kata dia, diperleh informasi mendapatkan barang haram dari Maba yang kini menjadi DPO. Caranya dengan bertransaksi melalui telphon genggam yang kemudian ditempatkan di suatu lokasi.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu plastik klip berisi sabu seberat 0,76 gram, peralatan konsumsi, dan telphon genggam,” kata dia.
Disampaikan atas perbuatan itu Mus dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasa 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika.
“Ancaman dari pasal itu yakni hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar,” kata dia.
Ari Sugeng mengatakan pada warga untuk bekerjsama dengan kepolisian dalam pengungkapan peredaran narkotika dan psikotropika.
“Narkoba merusak generasi bangsa, maka itu perlu keterlibatan semua pihak untuk memberantas,” kata dia. (*)