Home / Peristiwa

Rabu, 5 Juli 2023 - 16:31 WIB

Satnarkorba Polres Temanggung Tangkap Pelaku Penyimpan Sabu-sabu

Tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang bukti sabu-sabu. (Foto: istimewa)

Tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang bukti sabu-sabu. (Foto: istimewa)

NYATANYA.COM, Temanggung  – Polisi dari Satuan Reskrim Polres Temanggung, Jateng berhasil mengamankan dan menangkap  Mustofa (24) warga Desa Mandisari Kecamatan Parakan Temanggung  karena terbukti menyimpan sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan tersangka sebagai salah seorang target operasional jajaran Polres Temanggung.

“Diduga tersangka mengetahui jaringan peredaran narkoba, sehingga menjadi salah satu target,” kata Ari Fajar Sugeng, Selasa (4/7).

Dia mengatakan pada malam lalu, petugas mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu yang melibatkan tersangka tersebut. Hasil penelusuran Mus akan mengambil sabu-sabu di sebuah lokasi.

Baca juga   33 Admin Medsos Pemerintah di Klaten Ikut Pelatihan Jurnalistik

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut, untuk menangkap Mus dan mereka yang terlibat dalam penjualan sabu-sabu,” kata dia.

Dijelaskan bahwa tersangka mengambil sabu-sabu yang dipesan di jalan Paponan Kecamata Parakan, Temanggung, yang kemudian dibawa pulang. Mus ditangkap di rumahnya berikut barang bukti sabu-sabu yang dalam penguasaanya.

Hasil keterangan dari tersangka, kata dia, diperleh informasi mendapatkan barang haram dari Maba yang kini menjadi DPO. Caranya dengan bertransaksi melalui telphon genggam yang kemudian ditempatkan di suatu lokasi.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu plastik klip berisi sabu seberat 0,76 gram, peralatan konsumsi, dan telphon genggam,” kata dia.

Baca juga   Atikoh Dorong Perajin Wastra Adaptif Tren Fesyen

Disampaikan atas perbuatan itu Mus dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasa 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika. 

“Ancaman dari pasal itu yakni hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar,” kata dia.

Ari Sugeng mengatakan pada warga untuk bekerjsama dengan kepolisian dalam pengungkapan peredaran narkotika dan psikotropika.

“Narkoba merusak generasi bangsa, maka itu perlu keterlibatan semua pihak untuk memberantas,” kata dia. (*)

Share :

Baca Juga

Walikota Afzan Arslan Djunaid saat meninjau Lapas Kelas IIA Pekalongan yang ikut terendam banjir. (Foto: Dinkominfo Kota Pekalongan)

Peristiwa

Banjir di Kota Pekalongan Juga Genangi Lapas Kelas IIA
Guna mengantisipasi bencana alam di berbagai daerah rawan di Tanah Air, Kemensos mendirikan 854 Kampung Siaga Bencana (KSB) dan 208 lumbung sosial. (Foto: ANTARA)

Peristiwa

Antisipasi Bencana, Kemensos Dirikan 854 KSB dan 208 Lumbung Sosial
Manajemen Indomaret area Purwodadi memberikan bantuan paket sembako kepada PKL terdampak PPKM Level 4. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Grobogan)

Peristiwa

Indomaret Bagikan Paket Sembako bagi PKL di Purwodadi
Terminal Tipe A Kota Pekalongan terpantau sepi penumpang. (Foto: Diskominfo Kota Pekalongan)

Peristiwa

Sepi Penumpang, Operasional Terminal Pekalongan Tetap Berjalan
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto:Ist/selalu.id

Peristiwa

Jual Istri untuk Threesome, Pria di Surabaya Digerebek Polisi Saat Layani Tamu
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris guru IGTKI asal Jenawi. (Foto: istimewa

Peristiwa

APBD Karanganyar Tanggung Premi Asuransi 2 Ribu Guru PAUD-TK
Kondisi rumah warga yang tertimpa pohon tumbang di Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Foto: BPBD Kab.Kendal

Peristiwa

Puluhan Rumah di Kendal Rusak Diterjang Angin Kencang
Meski capaian vaksinasi di Kabupaten Temanggung telah di atas 70 persen, namun Pemkab Temanggung terus mendorong warganya, terutama lansia untuk segera divaksinasi Covid-19. Mereka diharapkan datang ke sentra-sentra layanan vaksinasi yang disediakan. (Foto: MC Kab Temanggung)

Peristiwa

Meski Sudah Diatas 70 Persen, Temanggung Genjot Vaksinasi Lansia