Home / Peristiwa

Jumat, 1 Juli 2022 - 10:55 WIB

Satu Perempuan Cantik dan 7 Pria Ditangkap Polres Sleman karena Narkoba

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ditahan di Polres Sleman. Foto: Ist/YP

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ditahan di Polres Sleman. Foto: Ist/YP

NYATANYA.COM, Sleman – Satu perempuan cantik dan 7 pria ditangkap Polres Sleman dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo, psikotropika dan narkotika jenis sabu dalam tempat kejadian perkara berbeda.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK, didampingi Kaur Bin Ops Iptu Farid M Noor SH dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan sejumlah tersangka yang ditahan yakni ABPN (29) warga Gondomanan, JL (62) warga Ngemplak, WAST (23) warga Kapanewon Tempel, AS (38), YS (27) dan seorang perempuan inisial RAA (27) warga Kapanewon Depok, Sleman dan YL (38) warga Mlati.

“Pria inisial AB warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan barang bukti seberat 19,77 gram ditangkap di Banjarsari Surakarta Jawa Tengah,” jelas Irwan di Mapolres Sleman, Kamis (30/6/2022).

Baca juga   Mantul! Bupati Janjikan Penghargaan bagi Warga yang Nanggap Kesenian Tradisional

Dijelaskan Irwan, jenis obat keras yang berhasil diamankan berupa pil trihexyphenidyl, pil heximer dan jenis calmet alprazolama.

Dalam pengungkapan kasus ini penangkapan itu berhasil disita barang bukti berupa 3.572 butir pil koplo, 20 butir psikotropika golongan IV dan 19,77 gram sabu.

“Rata-rata cara transaksi pembelian via online melalui melalui alat komunikasi HP dan mereka sudah punya pelanggan lalu janjian sebelum transaksi, sasaran beragam mulai remaja dan orang yang sudah di kenal. Harga pil untuk per 10 butir sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” ungkap Irwan.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini, para tersangka pil koplo dijerat pasal 196 diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar, pasal 197 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga   Dibawah Todongan Pistol Gadis di Lampung Ini Dicabuli, Saat Tangkap Pelaku Petugas Juga Temukan Sabu

“Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 dijerat pasal 114 ayat (2) diancam pidana penjara apling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar dan pasal 127 ayat (1) a diancam 4 tahun penjara sesuai UU No 35/2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi melaunching PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga (BDW) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

PT BPR Syariah BDW jadi Lembaga Keuangan Penerima Wakaf Tunai
Kondisi mobil setelah terjun bebas ke embung di Baturetno, Bantuntapan, Bantul. Foto: Ist

Peristiwa

Panik Saat Belajar Mengemudi, Mobil Terjun ke Embung Baturetno, Satu Orang Meninggal
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan bantuan beras secara simbolis kepada perwakilan warga Desa Polobogo, Getasan. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Kab Semarang)

Peristiwa

Pemkab Semarang Salurkan 1.347 Ton Bantuan Beras PPKM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia sebagai Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Ganjar Raih Penghargaan Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menerima kunjungan dari panitia penyelenggara Pesparawi Nasional 2022. (Foto: Humas Pemda DIY)

Peristiwa

DIY Siap Gelar Pesparawi Nasional 2022
Petugas Satpol PP Kabupaten Magelang memasang segel penutupan di Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di jalan Raya Magelang - Yogyakarta, Mungkid, Sabtu (19//2/2022). (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Maaf Lur, Bakso Balungan Pak Granat Mungkid Ditutup Gegara Tak Bayar Pajak
Data sementara lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang berada di Desa Supiturang dan Curah Kobokan di Kecamatan Pronojiwo serta Desa Sumber Wuluh di Kecamatan Candipuro. Saat ini masih terus dilakukan pendataan terkait kerusakan dan korban jiwa. (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Peristiwa

PUPR Lakukan Langkah Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru
Gus Hilmy. Foto: Ist

Peristiwa

Gus Hilmy: Keraton Ngayogyakarta Itu Representasi Islam-Jawa