Home / Peristiwa

Jumat, 1 Juli 2022 - 10:55 WIB

Satu Perempuan Cantik dan 7 Pria Ditangkap Polres Sleman karena Narkoba

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ditahan di Polres Sleman. Foto: Ist/YP

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ditahan di Polres Sleman. Foto: Ist/YP

NYATANYA.COM, Sleman – Satu perempuan cantik dan 7 pria ditangkap Polres Sleman dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo, psikotropika dan narkotika jenis sabu dalam tempat kejadian perkara berbeda.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK, didampingi Kaur Bin Ops Iptu Farid M Noor SH dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan sejumlah tersangka yang ditahan yakni ABPN (29) warga Gondomanan, JL (62) warga Ngemplak, WAST (23) warga Kapanewon Tempel, AS (38), YS (27) dan seorang perempuan inisial RAA (27) warga Kapanewon Depok, Sleman dan YL (38) warga Mlati.

“Pria inisial AB warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan barang bukti seberat 19,77 gram ditangkap di Banjarsari Surakarta Jawa Tengah,” jelas Irwan di Mapolres Sleman, Kamis (30/6/2022).

Baca juga   Peringati Hari Pers Nasional, Wartawan Magelang Tanam Ratusan Bibit Pohon

Dijelaskan Irwan, jenis obat keras yang berhasil diamankan berupa pil trihexyphenidyl, pil heximer dan jenis calmet alprazolama.

Dalam pengungkapan kasus ini penangkapan itu berhasil disita barang bukti berupa 3.572 butir pil koplo, 20 butir psikotropika golongan IV dan 19,77 gram sabu.

“Rata-rata cara transaksi pembelian via online melalui melalui alat komunikasi HP dan mereka sudah punya pelanggan lalu janjian sebelum transaksi, sasaran beragam mulai remaja dan orang yang sudah di kenal. Harga pil untuk per 10 butir sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” ungkap Irwan.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini, para tersangka pil koplo dijerat pasal 196 diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar, pasal 197 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga   Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Temanggung Gelar Donor Darah

“Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 dijerat pasal 114 ayat (2) diancam pidana penjara apling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar dan pasal 127 ayat (1) a diancam 4 tahun penjara sesuai UU No 35/2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi bersama warga bantaran Kali Code ikut melakukan Reresik Kali Code yang dilaksanakan di Ruas Kali Code Kampung Jogoyudan pada Minggu (19/6/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Reresik Kali Code, Semoga Rutin Dilakukan dan Bukan Hanya Sebatas Seremonial
Kelima pelaku penembakan istri TNI di Semarangg ditangkap. Foto: Ist

Peristiwa

Ini Tampang Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang, 4 Orang Ditembak Kakinya
Pasien Covid-19 dan melakukan isolasi GOR Gelarsena dilatih senam pernafasan. (Foto: Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Pasien Isoman GOR Klaten Dilatih Senam Pernafasan
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin, Kamis (2/12/2021). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Kunjungi Yogyakarta, Dubes Ukraina Ajak Kerjasama di Bidang Pendidikan
Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Rapimnas Kadin) 2021 di Kawasan Bali Nusa Dua Convention Center (BNCC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Jumat (3/12/2021). (Foto: AYH/Humas Kominfo)

Peristiwa

Agar Setara Jepang, Indonesia Butuh Tambahan Infrastruktur Cloud 10 Kali Lipat
Begini kondisi mobil yang terlibat kecelakaan di Jembatan Suramadu, Kamis (19/5/2022) sore tadi. (Foto: Ist/selalu.id)

Peristiwa

Dua Mobil Adu Banteng di Jembatan Suramadu, Begini Kondisinya
Ilustrasi: Ist

Peristiwa

Kecelakaan Beruntun 13 Mobil di Tol Pejagan-Pemalang KM 253, Satu Orang Meninggal
Peringati Hari Disabilitas Internasional 2021, Pemkab Sleman bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sleman menyelenggarakan seminar kewirausahaan dan senam bersama. (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Hari Disabilitas Internasional 2021 Digelar Meriah Pemkab Sleman