NYATANYA.COM, Sleman – Satu perempuan cantik dan 7 pria ditangkap Polres Sleman dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo, psikotropika dan narkotika jenis sabu dalam tempat kejadian perkara berbeda.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK, didampingi Kaur Bin Ops Iptu Farid M Noor SH dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan sejumlah tersangka yang ditahan yakni ABPN (29) warga Gondomanan, JL (62) warga Ngemplak, WAST (23) warga Kapanewon Tempel, AS (38), YS (27) dan seorang perempuan inisial RAA (27) warga Kapanewon Depok, Sleman dan YL (38) warga Mlati.
“Pria inisial AB warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan barang bukti seberat 19,77 gram ditangkap di Banjarsari Surakarta Jawa Tengah,” jelas Irwan di Mapolres Sleman, Kamis (30/6/2022).
Dijelaskan Irwan, jenis obat keras yang berhasil diamankan berupa pil trihexyphenidyl, pil heximer dan jenis calmet alprazolama.
Dalam pengungkapan kasus ini penangkapan itu berhasil disita barang bukti berupa 3.572 butir pil koplo, 20 butir psikotropika golongan IV dan 19,77 gram sabu.
“Rata-rata cara transaksi pembelian via online melalui melalui alat komunikasi HP dan mereka sudah punya pelanggan lalu janjian sebelum transaksi, sasaran beragam mulai remaja dan orang yang sudah di kenal. Harga pil untuk per 10 butir sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” ungkap Irwan.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini, para tersangka pil koplo dijerat pasal 196 diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar, pasal 197 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 dijerat pasal 114 ayat (2) diancam pidana penjara apling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar dan pasal 127 ayat (1) a diancam 4 tahun penjara sesuai UU No 35/2009 tentang narkotika,” imbuhnya.
(*/N1)