Home / Peristiwa

Jumat, 30 September 2022 - 13:37 WIB

Sebanyak 8.195 Butir Extasi Disita Unit Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, 2 Tersangka Diringkus di Tempat Karaoke

Ribuan butir pil extasi berhasi disita petugas Unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Foto: Polres Labuhanbatu/Tribratanews

Ribuan butir pil extasi berhasi disita petugas Unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Foto: Polres Labuhanbatu/Tribratanews

NYATANYA.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melalui Unit Satnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran pil Extasi sebanyak 8195 butir serta diringkusnya dua tersangka berinisial Uras (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara di salah satu Karaoke, di Jalan Adam Malik (Jalan By Pass/ Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu, diawali dari tindaklanjut atas kasus peristiwa penangkapan tersangka, bandar ekstasi berinisial NA alias Niko Ardiansyah (29) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Ketika anggota personil SUBDENPOM I/1-2 Rantau Prapat melakukan razia OPS GAKTIB POLISI MILITER WASPADA WIRA PISO.

Dalam peristiwa kejadian tersebut, si tersangka diamankan disalah satu Karaoke di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti.

Namun kini kasus peristiwa penangkapan bandar ekstasi berinisial NA alias Niko Ardiansyah, telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (22/9/2022) pukul 18.00 WIB.

Baca juga   TMMD Reguler ke-111 Selesai, Teguh Prakosa Berpesan Agar Dirawat dan Dipelihara dengan Baik

Kemudian, selama sepekan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H.,didampingi Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio dan personil Unit II melakukan pengembangan kasus dari kedua tersangka disita barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 8195 butir.

Dari pengembangan kasus, pihak Unit Sat Narkoba Polres dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial URAS (Usman Ratu Alam Sinaga) laki-laki 34 Tahun, warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (Riki Syahputra Sipahutar) laki 35 Tahun, warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari peristiwa tersebut, serangkaian dengan penyelidikan dilakukan oleh pihak personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dimana kedua tersangka ditangkap pada tanggal 24 September 2022 Jalan By Pass (Simpang Kompi), Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Adapun dari tangan kedua tersangka disita barang bukti diantaranya, 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 95 Butir, 1 Buah Tas Ransel, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1890 Butir, 1 Buah Kotak Berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4200 Butir.

Baca juga   Goto Bantu Oksigen Konsentrator untuk Pemkab Bantul

Kemudian, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Hijau Berisi 2010 Butir. dengan Jumlah Keseluruhan Pil extasi warna merah: 6185 Butir, Pil extasi warna hijau 2010 Butir dengan total Pil Extasi sebanyak 8195 Butir, turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo.

Dan kini kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009. Hal itu, dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., dan KBO Iptu Elimawan Sitorus S.H.,M.H, didampingi KANIT IDIK II IPDA Sudji, Kasi Humas IPTU Erwin, Rabu (28/09/202) di Polres Labuhanbatu.

Dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi berasal dari orang Pekanbaru namun kini belum berhasil diringkus. (*)

Share :

Baca Juga

BPBD memberikan pelayanan dasar kepada para pengungsi terdampak pergerakan tanah di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Foto: BPBD Kab Bogor

Peristiwa

Pergerakan Tanah di Bogor, 246 Rumah Rusak, 1.020 Jiwa Terdampak
Ladang ganja seluas dua hektare yang di kawasan pegunungan Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Polda Aceh/Tribratanews

Peristiwa

BNN dan Polda Aceh Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar, Ini Penampakannya
Seekor Harimau Sumatera ditangkap tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, setelah membuat resah sebagian masyarakat Aceh Selatan. Foto: BKSDA

Peristiwa

Harimau Sumatera Ditangkap di Aceh, Kerap Mangsa Hewan Ternak dan Keselamatan Warga
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Foto: MC Kota Semarang)

Peristiwa

Pasca Kebakaran Relokasi Pasar Johar, Pemkot Semarang Siapkan Skema Kredit Ringan dan Tempat Baru
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono. (Foto: Dispenal)

Peristiwa

Dugaan Anggota Terlibat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, TNI AL Tunggu BP2MI Membuka Hasil Investigasi
Klaten bentuk 5 Pos Aju khusus tim relawan pemulasaran jenazah pasien Covid-19. (Foto:nyatanya.com/Humas Klaten)

Peristiwa

Percepat Pemulasaran Jenazah Covid-19, Pemkab Klaten Bentuk 5 Pos Aju
Pemateri dan sebagian peserta penyuluhan tentang narkoba dan budi pekerti di Maguwoharjo saat foto bersama. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

PKK Maguwoharjo Gelar Penyuluhan Narkoba dan Budi Pekerti
(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp)

Peristiwa

Ini Pemandangan Ujian Perangkat Desa Serentak di Kediri