NYATANYA.COM, Purworejo – Pemkab Purworejo mulai menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan kepada 965 kepala keluarga (KK) dari 25 kelurahan yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Purworejo, namun belum menerima bantuan apapun dari pemerintah.
Bupati Purworejo, RH Agus Bastian, menyatakan, pemberian bansos tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat, terutama selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Bantuan sosial harus disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Yang paling utama, agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos baik yang berupa uang, paket sembako maupun beras yang akan digulirkan,” kata Bupati Agus, usai penyerahan bansos secara simbolis kepada perwakilan warga, di Ruang Arahiwang Setda, Senin (26/7/2021).
Dikatakan, bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Purworejo tersebut akan diberikan selama 12 bulan. Sedangkan untuk masyarakat di pedesaan, bantuan sosial diambilkan dari anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa dengan besaran yang sama yaitu Rp300 ribu selama 12 bulan. Para penerima bantuan, imbuhnya, dipilih oleh pemerintah desa berdasarkan musyawarah desa.
Bupati menambahkan, tugas pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak di setiap daerah dapat berjalan dengan baik apabila terdapat sinergi di antara seluruh pihak. Agus pun meminta seluruh jajarannya hingga para ketua RW dan RT untuk berperan aktif dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat. Tujuannya agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
“Bagi warga yang belum terdaftar menerima bantuan, dapat melapor ke kelurahan dan desa masing-masing. Mudah-mudahan bantuan sosial ini, diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama selama kebijakan PPKM,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsosduk-KBPPPA) Kabupaten Purworejo, Kuswantoro, menjelaskan, bantuan uang tunai dari APBD tersebut diberikan dalam dua termin, yakni pada Juli dan November 2021, dengan nilai sebesari Rp1.800.000 per termin. Bansos tersebut disalurkan kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) melalui akun virtual Bank Jateng.
Kuswantoro membeberkan, selain bantuan uang tunai tersebut, beberapa bantuan lain dari pemerintah juga telah didistribusikan kepad amasyarakat, antara lain bantuan 4.000 paket sembako berisi lima kilogram beras dan mi instan dari Sekretariat Presiden untuk para pekerja informal, dan 2.200 paket beras dari Kemenko Maritim dan Investasi. Selain itu, Kementerian Sosial juga menyalurkan bantuan 10 kilogram beras untuk setiap 60.125 KPM PKH dan BST dan uang tunai sebesar Rp300 ribu untuk KPM BST.
“Bantuan paket sembako dari Kementerian Sosial dengan sasaran penerima program sembako dari Kemensos, melalui E-Waroeng dan BRI Link yang merupakan penambahan bulan Mei, Juni juga telah diterimakan di bulan Juli 2021,” terang Kuswantoro. (*)