NYATANYA.COM, Kebumen – Sebelum PPKM Darurat diberlakukan, Kabupaten Kebumen sebenarnya sudah lebih dahulu menerapkan PPKM dengan berbagai aturan pengetatan, yakni pemberlakuan jam malam, sampai pukul 20.00 WIB, penutupan objek wisata, dan penutupan tempat ibadah untuk wilayah zona merah dan oranye.
“Kalau aturan PPKM Darurat ini hampir sudah diberlakukan di Kebumen. Wisata sudah kita tutup, hajatan juga kita tiadakan di zona-zona merah dan oranye, tempat ibadah sudah kita tutup. Kita juga berlakukan jam malam,” ucap Bupati Arif, usai rapat Covid-19, di Pendapa Kabupaten, Kamis (1/7/2021).
Pemerintah Kabupaten Kebumen akan lebih meningkatkan pengetatan aktivitas masyarakat, dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli mendatang.
Bupati mengungkapkan, saat ini sudah tidak ada masyarakat yang mengajukan izin untuk membuat kegiatan, atau acara yang berpotensi membuat kerumunan. Semua kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat itu akan diperpanjang sampai PPKM Darurat berlaku.
Dia tak menampik ada beberapa kebijakan yang belum diterapkan, namun akan segera diberlakukan, seperti pembatasan jam operasional supermarket atau swalayan, dan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen. Termasuk restoran dan rumah makan yang hanya menerima delivery atau take a way. (*)