Home / News

Minggu, 21 Agustus 2022 - 11:55 WIB

Segini Uang Suap yang Diterima Rektor Unila, Deposito Hingga Beli Emas Batangan

KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022. Foto: Ist

KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, uang suap yang diterima Karomani dari para orangtua calon mahasiswa baru Unila ini digunakan untuk deposito hingga membeli emas batangan.

“Uang hasil suap telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan,” ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Ghufron tidak memerinci total emas dan deposito yang dimiliki Karomani dari hasil suap. Namun menurut Ghufron, tak semua uang suap dijadikan barang dan deposito oleh Karamoni, masih ada juga dalam bentuk uang tunai.

“Tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” kata Ghufron.

Karomani juga langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2022.

KPK juga menahan dua tersangka lain dengan periode waktu yang sama, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Keduanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara pihak swasta Andi Desfiandi yang diduga sebagai penyuap akan ditahan mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk tersangka pihak swasta AD (Andi) penahannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022, karena ada perbedaan waktu saat penangkapan,” kata Asep.

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Baca juga   PLN Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Tambah Daya, Program Promo Akan Berakhir

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi Lampung, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Rektor Unila Karomani memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan dalam mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.

Menurut Ghufron, setiap orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus harus menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad, Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani,” kata Ghufron.

Baca juga   Prof Azra Wafat, Menag: Indonesia Berduka Kehilangan Intelektual Kaliber Dunia

Menurut Ghufron, Karomani diduga memerintahkan Mualimin, selaku dosen Unila untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Andi Desfiandi, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

“Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung,” ucap Ghufron.

Menurut Ghufron, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang telah dialih bentuk ke dalam bentuk tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” kata Ghufron.

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Ditemukan Hewan Kurban Terindikasi PMK di Yogyakarta, Diketahui Setelah Disembelih
(Foto: Kemenkes)

News

Kasus Omicron di Solo Meningkat, Mulai Hari Ini Sekolah Gunakan Pembelajaran “Hybrid”
Kajati DIY luncurkan Rumah Restorative Justice di Gunungkidul. (Foto: istimewa)

News

Kajati DIY Launching Rumah Restorative Justice Gunungkidul
Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Kemenkes)

News

Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 300 Juta Suntikan
Sebanyak 32.000 pelajar SMA sederajat di Wonogiri mulai disuntik vaksin Sinovac pekan ini. (Foto: Kominfo Wonogiri)

News

Siap PTM, 32.000 Pelajar di Wonogiri Mulai Divaksin
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D Mandacan. Foto: ANTARA

News

Lima Oknum Praja IPDN Dipecat, Pemprov Papua Barat Gelar Evaluasi
Sebanyak 13 warga negara Indonesia ABK ex MV Chung Ching yang ditahan oleh otoritas Vietnam sejak Maret 2020 dipulangkan ke tanah air. (Foto: Kemlu RI)

News

KBRI Hanoi Pulangkan 13 ABK Indonesia yang Ditahan Otoritas Vietnam
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Waspada! Covid-19 Varian Delta Cenderung Serang Anak-anak