NYATANYA.COM, Yogyakarta – Selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkot Yogyakarta terus menggencarkan operasi bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan saat melakukan operasi, pihaknya mewajibkan pelaku perjalanan membawa surat keterangan vaksin.
“Saat operasi tidak hanya melihat kartu vaksin saja tetapi juga dilakukan pemindaian QR Code yang ada di kartu vaksin” ujarnya, Senin (12/7/2021).
Ia menegaskan jika ditemukan para pelaku perjalanan yang tidak melengkapi syarat-syarat ketentuan Mendagri atau Menhub khususnya yang dari luar daerah ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur maupun instruksi Walikota diminta untuk putar balik.
“Tindakan putar balik dilakukan karena para pelaku perjalanan tidak melengkapi diri dengan surat-surat yang berlaku, seperti kartu vaksin maupun hasil test antigen maupun PCR,” katanya.
Kendaraan yang diminta putar balik juga berasal dari berbagai daerah tidak hanya di sekitaran Jawa Tengah saja.
“Ada yang plat Jawa Tengah, Jakarta, tapi memang kebanyakan, mereka hanya mau mampir saja di Kota Yogya, karena tidak ada kepentingan yang kritikal dan esensial maka dengan segala hormat kami mohon untuk tidak masuk,” tuturnya.
Ia menyampaikan beberapa ruas jalan sudah dilakukan penyekatan, Agus mencontohkan seperti razia yang dilakukan di depan pasar Pasty dan juga di Wirobrajan.
“Sebenarnya kita itu sudah lakukan operasi acak, beberala waktu lalu di Pasty, terus di Wirobrajan, memang random, waktu dan tempatnya confidential,” katanya.
Pihaknya mencontohkan selain Malioboro, penyekatan juga dilakukan seperti di Jalan Solo, simpang Jetis, Wirobrajan, ia pun juga melakukan kerjasama dengan Kabupaten Bantul untuk melakukan penyekatan di ring road, jalan Imogiri barat, maupun Jalan Parangtritis.(*)