NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Daerah DIY menargetkan penurunan mobilitas masyarakat minimal di angka 30 persen. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, saat menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan pengendalian (Wasdal) mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat DIY, Kamis (8/7/2021).
Dalam rapat yang dilakukan secara daring, Kamis (08/07) pagi itu, Aji mengajak seluruh aparat dan OPD DIY untuk lebih giat untuk mengontrol mobilitas masyarakat DIY.
Di sisi lain, Aji juga menambahkan bahwa berdasarkan rapat koordinasi yang digelar bersama Menko Kemaritiman dan Investasi, Selasa (6/7/2021), pusat menilai selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat DIY, mobilitas masyarakat cenderung turun. “Per Minggu (04/07), mobilitas turun 12,7%, sementara pada Senin (05/07), turun 15,5%,” jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya, persentase penurunan mobilitas yang terendah adalah Kota Yogyakarta. “Bisa kita lihat, bahwa wilayah Kota Yogyakarta, mobilitasnya masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan empat wilayah lainnya di DIY atau masih kurang dari angka 15%,” ungkapnya.
Aji mengatakan jika target penurunan mobilitas yang ingin dicapai DIY adalah minimal 30%. “Oleh karenanya, perlu keterlibatan semua pihak untuk memaksimalkan upaya agar angka tersebut dapat terwujud,” jelasnya.
Untuk mengukur mobilitas, digunakan tiga indicator yang telah digabungkan menjadi satu indikator komposit yakni, Facebook Mobility, Google Traffic, dan Cahaya Malam dari NASA/NOAA.
Indeks mobilitas gabungan pada periode PPKM Darurat selanjutnya dibandingkan dengan periode baseline yaitu 24 Mei-6 Juni 2021. Di sisi lain, Aji juga menyoroti masih tingginya angka pelanggaran kebijakan PPKM Darurat di DIY.
“Tercatat jumlah laporan 36.529 selama 3 hari pelaksanaan PPKM darurat. Ditambah pula minimnya laporan dan pergerakan di wilayah timur DIY (Wonosari sekitarnya),” tukas mantan Kadisdikpora DIY ini.
Soal masih tingginya tingkat pelanggaran, Aji mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi yustisi bagi para pelanggar.
“Sanksi yustisi saya kira bisa diberlakukan untuk yang masih memberlakukan Work From Office (WFO) tidak sesuai ketentuan. Penyekatan juga saya rasa efektif untuk membantu kinerja kita, karena otomatis masyarakat akan terbatas aksesnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, hadir pula Karo Ops Polda DIY, Kombes (Pol) Hermansyah, yang menyampaikan rencana pengetatan beberapa ruas jalan.
“Masih kami dapati beberapa wilayah yang ramai seperti Gumaton, Babarsari, Jombor, dan Jalan Kaliurang. Kami sudah lakukan mapping dan upaya penertiban pedagang non-esensial maupun penjual makanan, restoran, angkringan, supaya menerapkan take away,” ujarnya.
Hermansyah turut menyampaikan bahwa koordinasi dengan Satpol PP DIY terus dilakukan. “Ini terkait adanya kantor yang memberikan kesempatan bagi pegawainya untuk masuk, padahal sektor non-esensial. Jadi selanjutnya dilakukan penindakan bersama Satpol PP, juga TNI/Polri,” katanya.
Ia berharap, Polres Kota dengan Kabupaten bersama Dinas Perhubungan dan Forkompinda melakukan kesepakatan jalan yang disekat. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat beberapa celah bagi masyarakat untuk menerobos perbatasan meski masing-masing kabupaten/kota juga telah melakukan penyekatan. (*)